Penetapan Caleg Terpilih, KPU Surakarta Tunggu Keputusan MK


JATENGPOS.CO.ID, Solo – Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta menyatakan penetapan anggota calon anggota legislatif (caleg) terpilih masih menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada tanggal 6 hingga 9 Agustus.

Ketua KPU Kota Surakarta Nurul Sutarti, di Solo, Selasa,  mengatakan pihaknya pada rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan calon terpilih Anggota DPRD Kota Surakarta pada Pemilu 2019 di The Royal Herritage, Senin (22/7) malam, hanya membacakan perolehan kursi dan nama-nama caleg terpilih.

“Karena, pada rapat pleno penetapan itu, ditunda sehingga belum menandatangani berita acara dan menetapkan,” kata Nurul.

Pada rapat pleno tersebut, kata dia, KPU mengumumkan 45 anggota DPRD Surakarta terpilih periode 2019-2024, sehingga acara penetapan caleg terpilih harus ditunda dan menunggu putusan MK.

iklan
Baca juga:  Rektor UNW Tanggapi Keputusan MK sebagai Wujud Penghormatan Kaum Muda

“KPU pada rapat pleno terbuka itu baru mengumumkan nama-nama 45 anggota DPRD Surakarta terpilih, dan belum mengesahkan,” kata Nurul.

Menurut dia, penetapan caleg terpilih secara resmi baru dilakukan kalau KPU sudah membuat berita acara dan ditandatangani semua saksi parpol. KPU masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK turun.

KPU mengumumkan perolehan kursi dan nama-nama anggota DPRD terpilih Surakarta Periode 2019-2024.

Dari Dapil I Serengan-Pasar Kliwon, yakni Teguh Prakosa (PDIP), Paulus Haryoto (PDIP), Silvester Rony Kamtoro (PDIP), Abdul Ghofar Ismail (PKS), Ekya Sih Hananto (PDIP), Achmad Sapari (PAN) , Suyatno (PDIP), Yudha Sindu Riyanto (Gerindra), Ginda Ferachtriawa (PDIP), Taufiqurrahman (Golkar), dan Indriani (PDIP).

Baca juga:  Polisi Selidiki Dugaan E-Warung Fiktif di Sragen

Dapil II Kecamatan Laweyan adalah Janjang Sumaryono Aji (PDIP), Budi Prasetyo (PDIP), Didik Hermawan (PKS), Jugo Agung Ruwanto (PDIP), Margono (Golkar), Siti Muslikah (PDIP), H.M. Al Amin (PAN), dan Wahyu Haryanto (PDIP).

Dapil III Kecamatan Banjarsari A yakni Suharsono (PDIP), Roro Indradi Sarwo Indah (PDIP), Asih Sunjoto Putro (PKS), Maryuwono (PDIP) , Slamet Widodo (PDIP), Roy Saputro (PDIP), dan Ardianto Kuswinarno (Gerindra).

Dapil IV Kadipiro-Nusukan (Banjarsari B) yakni Hartanti (PDIP), Suwanto (PDIP), Tri Hono Setyo Putro (PDIP), Muhadi Syahroni (PKS), Anna Budiarti (PDIP), Agus Nuryanto (Golkar), Wawanto (PDIP).

Dapil V Jebres yakni Dinar Retna Indrasari (PDIP), Honda Hendarto (PDIP), Y.F. Sukasno (PDIP), Elizabeth Pudjiningati (PDIP), Sugeng Riyanto (PKS), Dyah Retno Pratiwi (PDIP) , Agus Setiawan (PAN), Yulianto Indratmoko (PDIP), Putut Gunawan (PDIP), Antonius Yogo Prabowo (PSI), Lim Purwanto (PDIP), dan Agung Harsakti Pancasila (Gerindra).  (fid/ant)

Baca juga:  Dugaan Penipuan “Uang Perkara” di Polres Semarang: Saksi Berikan Tali Asih Rp 5 Juta
iklan