Pengacara Novanto Datangi KPK untuk Pelimpahan Berkas

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah pengacara Setya Novanto mendatangi KPK untuk melakukan pelimpahan berkas yang sudah dinyatakan lengkap dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik.

“Intinya penyerahan saja. Penyerahan barang bukti dan tersangka,” kata pengacara Setya Novanto, Otto Hasibuan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (6/12/2017).

Otto datang bersama dengan Firman Wijaya dan tidak lama berselang Fredrich Yunadi ke KPK. Sebelumnya sudah ada Maqdir Ismail yang tiba terlebih dahulu.

Pada Selasa (5/12), KPK menyatakan berkas penyidikan kasus KTP-E dengan tersangka Setya Novanto sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P21.

iklan

Selanjutnya jaksa KPK punya waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan Setya Novanto. Namun menurut Otto, pada pelimpahan tahap II kemarin, hanya ada Maqdir Ismail yang mendampingi.

Baca juga:  Dua Kali Divonis Mati tak Mati-mati, Toge Punya Alat Antisadap

“Saya kan dari tadi malam datang dari Singapura. Nah, Fredrich tidak bisa juga (datang) karena mungkin pemberitahuannya mendadak. Jadi Pak Maqdir kemarin bisa ditelepon dan dijanjikan hari ini diserahterimakan,” tambah Otto Menurut Otto, meski hanya ada Maqdir hal itu tidak masalah termasuk dengan kelanjutan gugatan praperadilan Setya Novanto yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (7/12). Praperadilan otomatis gugur jika perkara sudah memasuki materi persidangan.

“Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan, belum dilimpahkan ke pengadilan. Tergantung nanti kapan pelimpahkan ke pengadilannya, ya kita lihat saja lah,” ungkap Otto.

Otto pun mengaku siap bila Setya Novanto langsung didakwa di pengadilan, meski tanpa memasukkan keterangan sejumlah saksi meringankan yang diajukan oleh Setya Novanto.

Baca juga:  Ditanya Ada Kekuatan Besar di Belakang e-KTP, Setnov Mengangguk

“Saya kira ini kan KPK berhak kalau mau melimpahkan. Memang nanti ada persoalan-persoalan hukum yang akan timbul, tapi itu kan nanti di pengadilan. Jadi kalau sekarang kita mau menggagalkan, bagaimana cara menggagalkan itu? Itu kan hak KPK. Kalau sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dibacakan dakwaan, menurut pengalaman itu dianggap gugur. Tapi tergantung putusan hakimnya,” jelas Otto.(ant/udi)

iklan