Pengacara Semarang Yosep Parera Terbukti Suap Hakim Agung Divonis 8 Tahun

Yosep Parera divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, Rabu (24/5/2023). FOTO:IST/JATENGPOS

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Theodorus Yosep Parera, pengacara asal Semarang, terdakwa penyuap dua Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh, dinyatakan Majelis Hakim terbukti bersalah dan divonis 8 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/5/2023).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Majelis Hakim menilai Yosep terbukti bersalah menyuap hakim sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain pidana badan, Yosep Parera juga dihukum membayar denda Rp 750 juta, “Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/5/2023)

iklan
Baca juga:  Sembilan Terpidana Mati Dipindak ke Nusakambangan

Selain Yosep Parera, rekannya sesama pengacara asal Semarang Eko Suparno juga dijatuhi vonis hukuman penjara selama 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta.

Kedua terdakwa itu terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ali menambahkan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis tersebut.

“Atas putusan tersebut, Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir,” ujar Ali.

Yosep Parera angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ditemui di gedung KPK setelah menjalani sidang, Yosep mengaku tidak akan mengajukan permohonan banding.

“Saya nggak banding. Saya terima, ya,” katanya.

Yosep mengakui kesalahannya dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dia mengaku bersedia menjalani hukuman penjara yang telah diputus hakim.

Baca juga:  Tiga Korban JT 610 Teridentifikasi

“Mau dihukum berapa pun saya terima. Saya memang salah saya harus jalani itu. Tapi prinsipnya hanya satu, ini hukuman di dunia orang mati,” katanya.

Sebelumnya, Tim Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Theodorus Yosep Parera dituntut pidana selama 9 tahun 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Sementara terdakwa Eko Suparno, dituntut pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. (kom/dtc/muz)

iklan