Pengadaan Barang dan Jasa Jangan Menyimpang

Walikota Salatiga Yuliyanto

JATENGPOS.CO.ID. SALATIGA– Walikota Salatiga Yuliyanto menegaskan pihaknya berharap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 bisa menjadi regulasi baru dalam penyelenggaraan pengadaan barang dan jasa di Kota Salatiga. Hal ini bisa menjadi dasar baru dalam mempercepat penyerapan angaran sesuai dengan regulasinya.

“Tak hanya memahami regulasi yang baru, saya juga meminta kepada para peserta untuk mematuhi dan melaksanakan regulasi tersebut. Lakukan pengadaan barang dan jasa secara cermat dan berhati-hati, jangan sampai menyimpang dari koridor hukum yang berlaku. Dan kepada penyedia, laksanakan pekerjaan sesuai dengan teknis dan jadwal pelaksanaan,” tegas Walikota Salatiga Yuliyanto saat membuka Sosialisasi terkait adanya Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, kemarin.

Baca juga:  Prospek Telkom Masih Menjanjikan

Menurutnya para pelaku kepentingan harus bisa memahami aturan didalamnya sehingga penataan ekonomi dan targetnya bisa tercapai dengan baik.
Lanjutnya, bahwa Sosialisasi peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 nantinya berperan sangat penting dan strategis dalam perkembangan pembangunan di Salatiga.

Hal ini juga akan berimbas pada pengadaan barang jasa yang bisa menyerap anggaran yang tinggi. Maka regulasi pengadaan barang jasa dituntut untuk harus sesuai dengan kebutuhan, dinamika, modernitas sekarang ini. “Saya harap dipercepat proses pengadaan barang dan jasa, agar penyerapan anggaran bisa dilakukan dengan baik,” tambah Yuliyanto.

iklan

Yuliyanto juga memberikan perintah langsung kepada Kabag baru yang membidangi ULP (Unit Layanan Pengadaan) Kota Salatiga agar bisa segera ditindaklanjuti, bisa diimplementasikan apa yang menjadi harapan dari penyelenggara barang dan jasa di kota Salatiga. Sehingga bisa ditingkatkan apa yang menjadi kepentingan dan dituangkan pada dokumen pelelangan.

Baca juga:  Ganjar : Kita Akan Siapkan RS Darurat Lagi

“Ini bisa dilakukan secara cepat, sesuai dengan mutu, waktu. Jangan secara konvensional tetapi dapat segara diterapkan,” pungkasnya.

Sebagai informasi adanya Sosialisasi pergantian Perpres No. 54 tahun 2010 diganti dengan Perpres No.16 tahun 2018 akan membawa dampak yang baik pada setiap pengadaan barang jasa karena akan semakin jelas aturannya.

Sosialisasi ini diikuti oleh kepala OPD, PPTK, Petugas pengadaan, sekretariat ULP, dan para penyedia jasa di kota Salatiga. Adapun tujuan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman tentang perkembangan penggunanaan barang dan jasa di Kota Salatiga sehingga dapat melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan baik dan tertib. (deb/muz)

iklan