Pengedar Tembakau Sintetis di Banyumas Tertangkap

Seorang pemuda berinisial AG (30) saat menjalani pemeriksaan di Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas, Jawa Tengah, karena diduga menjadi pengedar tembakau sintetis.

JATENGPOS.CO.ID, PURWOKERTO – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan bahwa di wilayah Kecamatan Sumbang akan ada transaksi tembakau sintetis yang termasuk narkoba golongan I,” kata Kepala Satresnarkoba Polresta Banyumas Komisaris Polisi Edy Purwanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa.

Ia mengatakan berdasarkan informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Sabtu (2/1) mendapati seorang pemuda berinisial AG (30), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, yang diduga sebagai pengedar tembakau sintetis tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya segera melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap AG di salah satu rumah yang berlokasi di Sumbang.

iklan
Baca juga:  Keluarga Habib Minta Kejari Tidak Tebang Pilih

Dalam pemeriksaan dan penggeledahan tersebut, lanjut dia, pihaknya menemukan barang bukti berupa satu kardus berisi 24 bungkus plastik warna biri dan tiga plastik warna merah muda yang di dalamnya berisi irisan daun.

“Irisan daun tersebut diduga sebagai tembakau sintetis dengan berat bruto 175,5 gram. Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu buah telepon pintar warna hitam,” katanya.

Menurut dia, terduga pengedar tembakau sintetis beserta barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Mapolresta Banyumas guna penyelidikan lebih lanjut.

Terkait dengan perbuatan tersebut, Kasatresnarkoba mengatakan AG bakal dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (fid/ant)

Baca juga:  Rofik Hananto: Pemerintah Masih Lamban dan Belum Transparan Soal Corona
iklan