Pengeluaran Anin dan Afif Ciderai Konstitusi

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Komisi Perlindungan Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (KPK2BGA) Jawa Tengah meminta pembentukan tim independen untuk menginvestigasi kasus yang terjadi di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Semarang.

“Kami merekomendasikan empat poin terkait kasus dikeluarkannya siswa SMAN 1 Semarang karena dugaan bullying terhadap juniornya. Pertama, membentuk tim independen,” kata Ketua KPK2BGA Jateng Rika Saraswati di Semarang, Kamis.

Tim independen diusulkan terdiri atas pakar pendidikan, psikolog, pakar hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM) peduli anak, tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Jateng, Inspektorat, KPK2GBA, dan berbagai pihak lain yang terkait.

Ia mengatakan hasil investigasi dari tim independen akan disampaikan kepada Gubernur Jateng yang diharapkan bisa digunakan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah.

iklan
Baca juga:  Dukungan Ahmad Luthfi Terus Mengalir, Giliran Partai Gelora Beri Rekom

Poin kedua, kata dia, Gubernur Jateng memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng bersama Kepala SMAN 1 Semarang melakukan evaluasi atas putusan pengeluaran dua siswa, yakni AN dan AF, yang dipantau bersama Inspektorat dan KPK2BGA Jateng.

Ketiga, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Jateng melakukan pendampingan psikologis dan layanan rehabilitasi terhadap AN dan AF, serta tujuh siswa lainnya yang diberhentikan sementara, dan siswa-siswa yang diduga menjadi korban dan pelaku perisakan di SMAN 1 Semarang.

Rekomendasi terakhir, kata dia, SMAN 1 Semarang harus ikut bertanggung jawab atas dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah karena tempat kejadian perkara berada dalam lingkungan sekolah dan lingkupnya juga kegiatan sekolah.

Baca juga:  Gerindra Rekomendasi Etik Suryani - Eko Sapto di Pilkada Sukoharjo

Proses kegiatan latihan dasar kepemimpinan (LDK) OSIS, kata dia, notabene atas izin dan dalam pengawasan sekolah sehingga pihak sekolah tidak bisa melepaskan tanggung jawabnya begitu saja dengan cara mengeluarkan AN dan AF dari sekolah.

Sikap Kepala SMAN 1 Semarang, didukung Disdikbud Jateng yang tidak mau mengubah atau membatalkan keputusan sebelumnya agar menerima kembali AN dan AF untuk melanjutkan sampai ujian nasional (UN), lanjut dia, mencederai prinsip konstitusi.

SMAN 1 Semarang mengeluarkan dua siswa, yakni AN dan AF, karena dugaan kekerasan terhadap juniornya yang terjadi pada saat kegiatan LDK OSIS pada November 2017, serta memberhentikan sementara tujuh siswa. (drh/ant)

iklan