Pengendara Nekat Lawan Arus Bakal di Tindak Tegas 

Keterangan : Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi tengah memaparkan ketentuan tindakan tegas pengendara pelanggar lalu lintas melawan arus. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Korps Lalu Lintas Polisi Republik Indonesia (Korlantas Polri), bakal menindak tegas, semua pengendara yang melintas tanpa izin (nekad) melawan arus.

Tindakan tegas tersebut, dilakukan karena melawan arus jelas tindakan berisiko besar menimbulkan kecelakaan bahkan merenggut korban nyawa.

Ketentuan tersebut, tertuang dalam Pasal 287 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atas ketentuan Korlantas Polri, Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi meminta, masyarakat untuk senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.


“Kepolisian mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, baik saat operasi maupun di luar masa operasi,” kata Kasatlantas, di Pos Lantas Simpang Lima Semarang, Senin (21/1).

Dijelaskan, bahwa pelanggaran melawan arus tersebut, salah satu tindakan membahayakan yang banyak menyumbang angka lalu lintas.

Guna memberikan edukasi kepada masyarakat, petugas di lapangan, juga akan memberikan teguran bagi pelanggar lalu lintas terutama bagi pengemudi yang turut menyumbang potensi terbesar, bahaya kecelakaan salah satunya melawan arus.

“Angka kematian dari korban laka lalu lintas melawan arus tersebut, cukup tinggi dan mayoritas korban meninggal berada dalam rentang usia produktif,” tandasnya.

“Kami tegaskan sekali lagi, masyarakat pengguna jalan harus mentaati lalu lintas dan melanggar ketentuan tersebut. Selain itu, pelanggar lainya diantaranya, tidak memakai helm, berbonceng tiga, tidak memakai sabuk pengamanan dan lainya, juga akan kami tertibkan,” tutup AKBP Yunaldi.

Dalam Pasal 287 juga diatur mengenai sanksi bagi para pengemudi yang melawan arus, berikut bunyi pasalnya;

Pada ayat (1), disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”.

Adapun di ayat (2), disebutkan “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)”. (ucl)