Pengendara Nekat Parkir Di Bahu Jalan Pahlawan, Bakal Kena Sanksi

Dilarang Parkir : Petugas tengah menunjukan area larangan parkir di sepanjang bahu Jalan Pahlawan, bagi pelanggar bakal dikenakan sanksi. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.IDSEMARANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang telah mengeluarkan kebijakan terkait tata tertib parkir di Jalan Pahlawan yang merupaka Kawasan tertib lalu lintas.

Kebijakan tersebut, melarang kendaraan bermotor (mobil) parkir disepanjang Jalan Pahlawan. Jika pengguna jalan (oknum) nekat melangggar kebijakan aturan tersebut, bakal kena sanksi tegas.

“Kami tengah mengembalikan marwah sepanjang Jalan Pahlawan adalah kawasan tertib lalulintas. Saat ini, sedang kami sosialisasikan larangan parkir untuk kendaraan disepanjang bahu Jalan Pahlawan,” kata Danang Kurniawan Plt Kadishub Kota Semarang, di sela pengecekan di Jalan Pahlawan, Jumat (4/10).

Ditegaskan, mulai pekan depan akan ada penegakkan hukum, bagi pengendara (pengguna jalan) yang nekat melanggar aturan tersebut.

iklan
Baca juga:  Ketua KPU Jateng Hadiri Penandatanganan NPHD

“Bagi pengendara yang melanggar, akan kami kena sanksi berupa penegakkan hukum, bisa tilang maupun derek,” tegasnya.
Lanjut Danang, upaya penegakkan hukum larangan parkir ini didukung para aparat penegak hukum. Dishub didukung Ditlantas Polda Jateng, Propam Polda Jateng, Yanma Polda Jateng dan Polrestabes Semarang.

“Sebenarnya larangan parkir di sepanjang Jalan Pahlawan sudah ada sejak lama. Larangan parkir diatur dalam peraturan walikota Semarang nomor 57 tahun 2016. Namun, banyak oknum kucing-kucingan  dengan petugas agar bisa memarkirkan kendaraan di tepi jalan tersebut,” terangnya.

Parahnya lagi, parkir mobil liar tersebut, bisa mencapai 3 baris di bahu jalan, baik di tepi kanan maupun kiri.

“Jalan Pahlawan itu kan pusat pemerintahan. Ada rambunya dan ditentukan larangan parkir,” tandasnya.

Baca juga:  Pantau Wilayah, Mbak Ita Gowes Menyusuri Kali Semarang

Sebelum penegakkan hukum pekan depan, pihaknya telah mengundang para pemangku jalan Pahlawan untuk bersama-sama sepakat taat larangan parkir.

Dishub Kota Semarang bersama dinas terkait, juga telah menyediakan lahan parkir di Ex Wonderia Semarang untuk para pegawai dan tamu dinas Gedung perkantor di sepanjang Jalan Pahlawan.

“Tentunya, kami juga telah menyediakan lahan di Ex Wonderia. Lahan parkir tersebut, bisa menampung setidaknya 300 kendaraan (mobil),” tutup Danang Kurniawan. (ucl)

Reporter:
Dwi Sambodo
iklan