JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – DPRD Jawa Tengah meminta agar proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK dibarengi dengan pembenahan sistem. Penghapusan jalur Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM) harus menjadi momen dalam memperbaiki pendidikan di Jawa Tengah.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, SKTM disalahgunakan agar bisa masuk dalam sekolah favorit.
“Penghapusan SKTM memang bagus, tetapi juga harus dibarengi dengan pembenahan sistem di dalam penerimaan sekolah,” kata Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah, Ahmadi dalam Dialog bareng Parlemen “Mempersiapkan PPDB,” di Hotel Normans, Selasa (26/3).
Ahmadi juga meminta agar sekolah harus terus memperhatikan quota siswa miskin yang mendaftar minimal 20 persen. Menurutnya, banyak siswa miskin yang secara prestasi bagus, tetapi mereka tidak memiliki cukup biaya. Langkah tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas dan peningkatan sumber daya manusia di Jawa Tengah.
“Jika pendidikan bagus, tentu akan berdampak pada kualitas dan prestasi pendidikan di Jawa Tengah,” tambahnya.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menimbulkan polemik di beberapa daerah lantaran disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak mampu tetap menggunakan jalur zonasi ditambah dengan program pemerintah pusat (KIP) atau pemerintah daerah untuk keluarga tidak mampu.
“Sistem zonasi juga harus diperhatikan, mengingat di Jateng banyak sekolah di perbatasan dan banyak sekolah dipusat perkotaan. Jangan sampai sekolah di perbatasan tidak mendapatkan murid karena jauh dari permukiman,” kata Ahmadi.
Sengkarut PPDB pada tahun-tahun lalu, kata Ahmadi, membutuhkan perhatian dari semua pihak. Dia mengusulkan adanya pembahasan Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dalam mengatasi persoalan yang dihadapi setiap PPDB. “Usulan tentang Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan ini menjadi sangat penting karena muncul persoalan setiap kali diadakan PPDB,” tuturnya.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah, Sulistyo mengatakan, penerimaan PPDB tidak lagi menggunakan SKTM. Meski begitu, ia memastikan siswa miskin tetap akan mendapatkan quota sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Semua akan mendapatkan perlakuan sama. SKTM tidak berlaku lagi pada penerimaan siswa baru SMA/SMK 2019. Dasar penilaian masuk sekolah adalah prestasi,” katanya.
Menurutnya, Pemprov Jateng selama ini telah memberikan bantuan untuk siswa miskin. Sehingga penghapusan SKTM diharapkan tidak membuat resah orang tua siswa dari keluarga yang benar-benar kurang mampu. Bahkan, Pemprov Jawa Tengah juga memiliki SMK gratis yang memang dikhususnya untuk siswa miskin dan meningkatkan prestasi anak-anak.
“Kami akan menjamin anak miskin tetap bisa sekolah sesuai dengan aturan,” urainya.(adv/ahm)