JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Bantuan alat mesin pertanian (alsintan) pada 4 tahun terakhir mengalami peningkatan yang nyata. Dengan total bantuan alsintan lebih dari 350.000 unit. Peningkatan jumlah alsintan ini meningkatkan indeks mekanisasi pertanian dan akan mampu meningkatkan kecepatan dalam pengolahan lahan, penanaman dan pemanenan.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Pending Dadih Permana mengatakan, dengan meningkatnya alsintan, luas baku lahan yang ditanami akan meningkat, luas tanam dalam setahun akan meningkat, dan efisiensi usahatani juga akan meningkat.
“Dan pada akhirnya akan meningkatkan produksi pertanian dan meningkatkan kesejahteraan petani,” ujar Dadih Permana, Senin (21/1/2019).
Dadih menegaskan, pihaknya akan memperkuat Kelembagaan Alsintan untuk mengelola alsintan (pra panen dan pasca panen) yang ada di masyarakat. Yaitu melalui Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) dan Brigade Alsintan.
“Untuk mempercepat pengembangan kelembagaan alsintan maka kelompok penerima bantuan alsintan diwajibkan untuk membentuk UPJA atau Brigade Alsintan. Jumlah UPJA yang terbentuk lebih dari 12.614 unit, sedangkan Brigade sejumlah 218 Unit,” papar Dadih Permana.
Dilanjutkannya, kelembagaan alsintan yang dibentuk diperkuat dengan pelatihan teknis dan manajemen bagi pengelolanya (operator, teknisi, dan administratif).
Pemanfaatan alsintan yang telah diterima oleh Poktan/Gapoktan/ UPJA/Brigade diarahkan agar dapat melakukan Upaya Percepatan Olah Tanah, Gerakan Tanam dan Panen Serempak.
“Kelembagaan alsintan juga diarahkan untuk mendukung operasionalisasi alsintan yaitu dengan pengembangan bengkel alsintan dan layanan purna jual (suku cadang),” tambahnya.
Pemanfaatan bantuan alsintan dikoordinir mulai dari tingkat kecamatan oleh UPTD Pertanian/Koordinator Penyuluhan/Koramil, di tingkat Kabupaten oleh Dinas Pertanian/ Kodim, dan di tingkat provinsi oleh Dinas Pertanian Provinsi/Korem dalam suatu organisasi Pendayagunaan Alsintan.
“Monitoring pemanfaatan alsintan dilakukan secara periodik. Alsintan yang tidak dimanfaatkan secara optimal dapat direlokasi ke Poktan/Gapoktan/ UPJA/Brigade Alsintan lainnya,” pungkasnya.
Direkrut Alat dan Mesin Pertanian, Ditjen PSP Kementan, Andi Nur Alam Syah menambahkan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan peredaran dan pendaftaran alsintan.
“Tujuannya melindungi pengguna dari alat dan atau mesin yang tidak layak pakai dan mencegah beredarnya alat dan atau mesin pertanian yang mutunya tidak memenuhi standar serta tidak sesuai dengan kondisi spesifik lokasi, baik produksi dalam negeri maupun pemasukan dari luar negeri,” jelas Andi Alam Syah.
Selain itu, memberi kepastian usaha bagi produsen alat dan atau mesin pertanian terhadap hasil produksinya yang memenuhi standar.
Kementan juga akan mengembangkan alsintan sesuai kebutuhan atau spesifik lokasi. Sebab, kondisi agroekologi dan tipologi lahan di Indonesia sangat beragam. Ada lahan basah (rawa lebak dan pasang surut, lahan beririgasi), lahan kering (lahan tadah hujan), lahan mineral (asam, basa, vulkanik, alluvial), lahan gambut, dan lain-lain.
“Kondisi yang beragam tersebut mengakibatkan keberagaman karakteristik atau sifat lahan di Indonesia. Konsekuensinya alsintan yang dikembangkan harus banyak variasinya, menyesuaikan dengan kondisi spesifik lokasi di masing-masing daerah atau wilayah,” tuturnya.
Untuk itu, kondisi yang beragam tersebut dan preferensi lokasi harus dipetakan, sehingga dalam pengalokasian alsintan harus memperhatikan spesifik lokasinya. Dengan demikian, diharapkan alokasi alsintan sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipakai/cocok di masing-masing lokasi.(udi)