Pentil Larikan Gadis Dibawah Umur

DIPERIKSA : Terduga pelaku melarikan gadis dibawah umur, Joko Ariyanto saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasusnya. Adhi pramanto /jateng pos

JATENGPOS.CO.ID,  DEMAK – Nekat melarikan gadis dibawah umur seorang pemuda bernama Joko Ariyanto alias Pentil (22) diamankan petugas Reskrim Polres Demak. Warga Desa Lebak Grobogan tersebut diduga melarikan gadis dibawah umur berinisial Mawar (15) warga Dempet Demak.

Kasatreskrim AKP Agil Widiyas Sampurna kepada wartawan menjelaskan bahwa keduanya berkenalan via medsos sejak dua minggu yang lalu. Setelah kenal dekat dengan korban, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di Grobogan.

Namun bukannya dikembalikan ke orangtuanya, pelaku malah mengajak korban untuk menginap di hotel selama dua hari lamanya. Selama dua hari itu, pelaku mengaku sudah beberapa kali menyetubuhi korban.

“Keluarga korban yang kebingungan sempat menghubungi korban dan dijawab oleh pelaku akan mengembalikan korban jika mau memberi uang sebesar 10 juta jika ingin korban selamat,” jelas Kasatreskrim.

“Kami kemudian melacak keberadaan pelaku dan korban melalui handphone korban. Dari sini kami berhasil menemukan keberadaan mereka di sebuah hotel di Grobogan,” imbuh Agil. Begitu menemukan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku berikut korban.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, baju korban dan pelaku.

“Pelaku kami kenakan pasal 332 KUHP tentang melarikan gadis dibawah umur,” pungkasnya. (adi/sgt)