JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Para calon penumpang KA Luar Biasa yang ditolak pembelian tiketnya di Stasiun Tawang Semarang sebagian besar diakibatkan oleh tidak adanya surat keterangan telah melakukan rapid test COVID-19 dengan hasil yang dinyatakan negatif.
“Syarat utama untuk pembelian tiket yakni surat keterangan telah melakukan rapid test yang dinyatakan hasilnya negatif,” kata Kepala PT KAI Daop 4 Semarang M.Nurul Huda Dwi Santoso di Semarang, Rabu.
Berbagai syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat membeli tiket tersebut, kata dia, akan dicek oleh Satgas COVID-19 di Stasiun Tawang yang terdiri dari unsur KAI, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, serta kepolisian.
Menurut dia, surat keterangan negatif dari hasil rapid test tersebut bisa berasal dari rumah sakit rujukan mana saja.
Ia mengatakan selama para calon penumpang bisa menunjukkan surat keterangan yang hasilnya menunjukkan hasilnya tidak reaktif dan persyaratan administrasi lainnya telah dipenuhi maka yang bersangkutan bisa membeli tiket.
Dari dua hari pengoperasian KA Luar Biasa, kata dia, permasalahan yang dihadapi calon penumpang yang belum melengkapi diri dengan surat keterangan hasil rapid test yakni kurangnya informasi, termasuk informasi soal rumah sakit di Semarang yang bisa melakukan pemeriksaan itu.
“Misalnya ada calon penumpang dari Ungaran ternyata belum membawa surat hasil rapid test. Yang bersangkutan tidak pulang ke Ungaran untuk pemeriksaan, cukup ke RS yang ada di Semarang,” katanya.
Menurut dia, informasi tentang RS terdekat untuk melakukan rapid test akan disediakan di ruang Satgas COVID-19 di Stasiun Tawang.
Sementara itu dari data PT KAI Daop 4 Semarang hingga hari kedua pengoperasian KA Luar Biasa terdapat 20 calon penumpang yang ditolak permohonan pembelian tiketnya. (fid/ant)