Penunggak Pajak Kendaraan Akan Ditagih ke Rumah

Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah Nadi Santoso

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melaui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) meluncurkan Program Sengkuyung untuk menaikan pendapatan pajak kendaraan bermotor.

Program Sengkuyung merupakan upaya yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Melalui program tersebut, pemerintah akan melakukan penagihan melalui surat tagihan kepada pemilik objek pajak, yang diberikan melalui Ketua Rukun Tetangga (RT) di wilayahnya.

Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menjelaskan, program ini merupakan kerja bersama antara pembina Samsat Provinsi Jawa Tengah. Program ini juga menggandeng pemerintah kabupaten/kota bahkan sampai tingkat desa/kelurahan dan RT-RW.

iklan

“Kurang lebih ada 2,6 juta lembar surat pemberitahuan yang disampaikan kepada wajib pajak yang menunggak,” katanya.

Baca juga:  DPC Demokrat Kota Semarang Dituntut Bisa Menangkan Hendi-Ita di Pilwakot Semarang 2020

Dikatakannya, target perolehan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2024 sekitar Rp6,5 triliun. Saat ini baru terealisasi sekitar 66,6 persen.

“Melalui program Sengkuyung ini, kami harap bisa mendorong masyarakat untuk melakukan pembayaran. Untuk yang kami beritahu adalah mereka yang menunggak pajak,” pungkasnya.(akh)

iklan