JATENGPOS.CO.ID, KLATEN – Polres Klaten berhasil membongkar peredaran miras dengan sistem Cash On Delivery (COD). Dalam giat tersebut, petugas berhasil menyita 974 botol miras berbagai merk.
“Ada tiga penjual yang kami proses karena menjual miras ilegal tanpa ijin. Ketiganya kami kenakan pasal tipiring karena melanggar Perda tentang miras,” kata Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, Kamis(3/11).
Pengungkapan ini, imbuh Kompol Sumiarta, merupakan tindaklanjut dari laporan warga masyarakat. Dalam laporannya, warga mengaku resah dengan maraknya peredaran miras di lingkungan mereka. Setelah melakukan penyelidikan, ternyata peredaran miras tersebut dilakukan secara online.
“Ada yang bertransaksi melalui medsos, dan ada yang melalui WA. Jadi pesan dulu secara online, dan baru dibayar setelah barang diantar,” papar Sumiarta. Peredaran miras secara online ini, lanjut Kompol Sumiarta, ternyata sudah marak dalam beberapa waktu terakhir. Adapun peredaran miras yang marak melalui online terjadi di Kecamatan Wedi, Pedan dan Cawas.
“Dalam pengungkapan kali ini, kami berhasil menyita 974 botol miras berbagai merk. Mulai dari miras tradisional jenis ciu, anggur merah, anggur putih, bir hingga vodka,” jelas Kompol Sumiarta.
Untuk menciptakan situasi kondusif dalam masyarakat, Kompol Sumiarta mengaku akan terus melakukan pengungkapan dan memberantas peredaran miras tanpa ijin. Berkaitan dengan hal itu, Kompol Sumiarta meminta peran aktif dari warga masyarakat untuk melapor bila mengetahui ada perbuatan melanggar hukum di lingkungannya.
“Jangan takut untuk melapor, pasti akan kami tindaklanjuti,” pungkas Kompol Sumiarta.(aya)