Peredaran Narkoba 2022 Di Dominasi Semarang, Jepara dan Solo Raya

Siaran Pers : Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah, memaparkan kasus selama tahun 2022, peredaran narkoba banyak terjadi di Kota Besar seperti Semarang, Solo Raya dan wilayah Timur Jateng sisi Utara. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah memaparkan, selama tahun 2022 peredaran narkoba banyak terjadi di Kota Besar seperti Semarang, Solo Raya dan wilayah timur Jateng sisi Utara.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jawa Tengah Kombes Arief Dimjati mengatakan hal tersebut, giat siaran pers akhir tahun di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro, Semarang, Jumat (30/12)

“Kebanyakan, peredaran narkoba masih di kota besar seperti Semarang. Kemudian wilayah utara sebelah timur, seperti Jepara dan sekitarnya dan di Solo Raya”, kata Arief.

Di jelaskan para pengguna narkoba yang ditangani masih berusia produktif yaitu 16 tahun sampai 45 tahun. Meski tidak menyebut jumlah, Arief mengakui jika memang ada usia remaja yang terjebak narkoba.


Baca juga:  Polemik Gaji Non PNS, Dewan Dapat Keluhan Molor, Dinas Beralasan Mekanisme

Usia produktif itu remaja sampai umur 45 tahun. Dalam pergaulan sangat intens, sangat dimungkinkan para anggota jaringan sindikat narkotika melakukan aksinya dengan memberikan narkotika secara gratis. Bujuk rayu terutama anak SMP dan SMA, mereka rentan secara priskologis dan sedang cari jatidiri”, terangnya.

Arief juga menjelaskan BNNP Jateng dan BNN Kabupaten/Kota jajarannya mengungkap 31 kasus narkoba selama 2022. Jumlah tersangka ada 35 orang. Barang bukti yang diamankan yaitu sabu sebanyak 8.015 gram, ganja 55.453,7 gram, tembakau gorila sebanyak 121,51 gram.

“Dari angka kasus tersebut, pelakunya paling banyak sudah 18 tahun ke atas”, tandasnya.

Dari catatan BNNP Jateng, kasus terbesar yaitu kasus 48 kg ganja yang diungkap bulan April 2022 lalu di Magelang. Ada empat tersangka yang diamankan. Modusnya yaitu menyembunyikan ganja di bawah bawaan truk berupa pisang.

Baca juga:  Giliran Pringsewu Ajang Penangkapan Terduga Teroris

“Kasus 48 kg ganja. Modusnya di bawah pisang ada ganja dikemas kotak-kotak. Truk dari medan bergerak menuju Bandung di sana (Bandung) pisang diturunkan kemudian meneruskan ke Magelang”, jelas Arief.

Lebih lanjut, Arief mengatakan, untuk kasus sabu terbesar yaitu pengiriman sabu dari Malaysia seberat 2,9 kg pada bulan September lalu. Paket tersebut hendak dikirim ke Jawa Timur namun via pelabuhan Tanjung Emas Semarang dan dilanjut jalur darat.

Satu orang yang mendapat perintah menerima barang sudah ditangkap, sedangkan penerima sebenarnya masih buron hingga kini.

“Jadi melalui kapal diturunkan di Tanjung Emas. Atas informasi bea cukai dan jasa pengiriman, ada kiriman sabu sebesar 2,9 kg ke wilayah Jatim. Kita ikuti ke penerimanya ketika sudah diterima kita tangkap. Modusnya disamarkan di peralatan rumah tangga”, imbuh Arief.

Baca juga:  Hutan Gunung Sumbing Magelang Terbakar

Selain memaparkan deretan kasus tersebut, BNNP Jawa Tengah juga mengungkap tiga kasus tindak pidana pencucian uang dari tersangka sebanyak tiga orang dan aset sitaan berupa kendaraan bermotor, rumah, tanah, logam mulia dengan total aset lebih dari Rp 1,2 miliar. (ucl)