JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa melarang siapa pun yang memiliki pendapat bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada pendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Begitu juga sebaliknya MUI tidak bisa melarang bagi yang berpendapat bahwa mengucapkan selamat natal itu boleh dan tidak dilarang oleh agama.
“Karena berkeyakinan hal itu bukan bagian dari keyakinan agamanya tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, teman sekerja atau relasi antarumat manusia,” ujar Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangannya, Senin (25/12).
Menurut Zainut, para ulama dalam masalah ini juga berbeda pendapat, ada yang melarang dan ada yang membolehkan. Sehingga MUI mempersilakan kepada umat Islam untuk memilih pendapat mana yang paling sesuai dengan keyakinan hatinya.
“MUI sendiri belum pernah mengeluarkan fatwa tentang hal tersebut. Sehingga mengembalikan kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada,” katanya.
MUI mengimbau kepada masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut, dan tidak menjadikan polemik yang justru bisa mengganggu harmoni hubungan antaruma beragama.
MUI mengajak semua umat untuk terus menjaga ukhuwah atau persaudaraan diantara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman maupun persaudaraan atas dasar kemanusiaan.
“Karena sebagaimana kata Imam Ali bin Abi Thalib Karramallahu Wajhah bahwa ‘mereka yang bukan saudaramu dalam iman, mereka adalah saudaramu dalam kemanusiaan,” pungkasnya.(jpc/udi).