Perhutani Siap Libatkan Masyarakat Surokonto Wetan dalam PHBM

Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM).

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG — Perum Perhutani siap melibatkan masyarakat Desa Surokonto Wetan, Kecamatan pageruyung, Kabupaten Kendal dalam program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). Program yang sudah digelar sejak 2001 itu, intinya dalam mengelola hutan, Perhutani selalu melibatkan masyarakat desa sekitar hutan untuk secara bersama-sama diberikan ruang hak garap dan memfasilitasi jenis tanaman yang diinginkan masyarakat.

“Dengan menggandeng Pemkab Kendal, mereka akan kami rangkul dan libatkan dalam program PHBM. Dengan begitu, akan timbul kesadaran warga untuk bersama-sama melindungi dan mengelola hutan,” ujar Kepala Departemen Perencanaan Sumber Daya Hutan, Pengembangan Bisnis dan Pemasaran Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Tengah, Mohammad Widianto, Kamis (23/11).

Menurut Widianto, sejak penjarahan dan penguasaan lahan oleh sejumlah oknum warga desa tersebut pada 2012 silam, pihak Perhutani praktis tak dapat mengelola kawasan hutan seluas 127,821 hektare tersebut.

Baca juga:  Polda Jateng Akan Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan Milik Perhutani

Penjarahan dan penguasaan lahan secara sepihak itu dilakukan oleh Nur Aziz dkk. Mereka menguasai lahan yang merupakan lahan pengganti pembangunan pabrik semen PT Semen Indonesia di Rembang.

iklan

PT Semen Indonesia bersama Perum Perhutani melakukan tukar menukar lahan. Lahan Perhutani seluas 56,850 hektare di RPH Timbrangan BKPH Kebon KPH Mantingan ditukar dengan lahan pengganti yang dibeli PT Semen Indonesia di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kendal seluas 127,821 hektare.

Proses tukar menukar lahan itu sudah memenuhi prosedur sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dikuatkan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan RI nomor SK.3021/Menhut-VII/KUH/2014 tertanggal 17 April 2014 tentang Penetapan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Pada Bagian Hutan Kalibodri seluas 127,821 hektare di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Baca juga:  Manfaat Sistem Irigasi Berpintu Dirasakan Petani Kukar

Namun, proses itu rupanya mendapat penolakan dari sebagian warga, khususnya Nur Aziz dkk. Mereka mengklaim tanah itu adalah tanah negara dan merupakan warisan nenek moyang. Mereka menolak sosialisasi dan berbagai pendekatan yang dilakukan pihak Perhutani. Bahkan membagi-bagi lahan kepada warga desa untuk dikuasai.

“Padahal, tak ada satupun warga yang bisa membuktikan lahan itu milik mereka,” ujarnya.

Atas perbuatan tersebut, KPH Kendal akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Nur Aziz dkk ke Polres Kendal pada 26 Januari 2016.

“Kami terpaksa mengambil langkah hukum, karena berbagai upaya kami untuk sosialisasi dan pendekatan persuasif kepada warga selalu mendapat penolakan,” ujar Widianto.

Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim PN Kendal memvonis Nur Aziz dkk dg hukuman penjara masing – masing 8 tahun dan denda 10 milyar subsider 6 bulan. Selanjutnya dalam proses Banding Pengadilan Tinggi Jawa Tengah memutus hukuman penjara 3 tahun penjara, Sutrisno Rusmin dan Mujiono masing-masing 2 tahun penjara plus denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara. Ketiganya naik banding.

Baca juga:  MDI Ventures Kerja Sama / dengan Antler Germany

“Yang terakhir Mahkamah Agung melalui putusan kasasinya pada 5 Oktober 2017, justru menghukum ketiganya lebih berat, yakni pidana penjara 8 tahun dan denda Rp10 miliar subsider 3 bulan penjara.

Hukuman itu merupakan bagian dari penegakan hukum, dan bentuk pengamanan kawasan hutan” ujar Widianto.

Belajar dari kasus ini, menurut Widianto, diharapkan masyarakat dapat disadarkan untuk mau melindungi dan mengelola hutan bersama-sama dengan pihak Perhutani.

“Proses reboisasi secepatnya akan kita lakukan bersama-sama dengan Pemkab dan masyarakat Desa Surokonto Wetan,” tegasnya.(aln/ct7)

iklan