Permintaan Maaf VA Usai Lepas Jeratan Prostitusi Online

Artis berinisial VA (kedua kiri) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). Polda Jatim memeriksa artis berinisial VA dan AS dan menetapkan tersangka kepada dua orang yang berperan sebagai mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Artis Vanessa Angel menyampaikan permintaan maafnya usai tertangkap dalam penggerebekan kasus prostitusi daring yang dilakukan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur di salah satu hotel di Surabaya, Sabtu.

Vanessa Angel yang keluar dari ruang penyidik Subdit V Seber Crime Polda Jatim, Minggu meminta maaf karena telah merugikan banyak orang.

“Saya menyadari bahwa kesalahan dan kekhilafan yang saya lakukan telah merugikan banyak orang,” kata Vanessa.

Vanessa juga mengucapkan banyak terima kasih kepada kepolisian yang memperlakukannya dengan baik selama penyidikan sebagai saksi dalam kasus ini.

iklan

“Saya berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan memperlakukan saya dengan baik selama ini selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban,” katanya.

Baca juga:  Studi ke Jatim Komisi B Dalami Perda Masyarakat Desa Hutan

Selain itu, Vanessa bersedia kooperatif untuk menjalani pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Polda Jatim.

“Ke depan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian. Terima kasih,” katanya.

Sementara itu, selang satu jam setelah Vanessa keluar, Avriellia Shaqqila keluar dari ruang penyidikan. Sambil terisak dia turut meminta maaf kepada masyarakat atas tindakan yang dia lakukan.

“Saya Avriellia meminta maaf kepada seluruh publik dan seluruh awak media yang selama ini sudah dengan saya. Mengenai saya yang telah membuat sebuah kesalahan dan kekhilafan khususnya saya meminta maaf kepada kepolisian atas tindakan yang tidak patut dicontoh,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi daring yang melibatkan artis ibu kota Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila.

Baca juga:  Wali dan Wawali Kota Semarang Sumbang Gaji demi Penanganan Corona

Polisi sendiri telah menetapkan dua tersangka, yakni mucikari berinisial ES (37) dan TN (28) asal Jakarta Selatan. (drh/ant)

iklan