JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Kasus dugaan penyelewengan pengadaan sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang sempat disinggung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan menuding eks Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang kini menjabat Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto membiarkan laporan tersebut.
Kasus tersebut sampai saat ini ternyata masih dalam tahap penelaahan laporan pengaduan masyarakat.
“Saya menyampaikan bahwa benar kasus tersebut dilaporkan di KPK tetapi di tingkat pemeriksaan di KPK itu baru dalam fase telaah PLPM (Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat),” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Sabtu (18/11/2023).
Ghufron membantah kasus tersebut telah naik ke tingkat penyelidikan. Dia pun membantah sejumlah nama yang disebut terlibat dalam kasus tersebut.
“Jadi belum penyelidikan belum penyidikan. Sehingga sekali lagi perlu saya tegaskan bahwa KPK tidak menegaskan nama dan insial-inisial itu karena prosesnya masih proses belum penyelidikan,” jelas Ghufron.
Menurut Ghufron, proses laporan pengadaan sapi di Kementan saat ini masih bergulir di KPK. KPK masih mempelajari dugaan ada tidaknya peristiwa korupsi dari pelaporan tersebut.
“Untuk kasus ini sekali lagi masih belum penyelidikan, belum ada nama dan belum ada kepastian apakah benar dugaan ini merupakan tipikor,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah disinggung Firli. Ia mengatakan laporan itu sempat didiamkan oleh Karyoto yang saat itu bertugas di KPK.
“Dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021,” ujar Firli di KPK, Jakarta Selatan pada Selasa (14/11/2023) lalu, dilansir dari detikcom.
Namun, kata Firli, pimpinan KPK sempat tidak mengetahui adanya kasus itu karena tidak ada laporan yang disampaikan oleh Karyoto kala itu.
“Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang. Itu yang perlu kita tanya,” jelasnya.
“Jadi, sampai saat ini kita tidak pernah menerima surat perintah penyelidikan terkait dengan perkara sapi tadi,” pungkas Firli. (dtc/muz)