Perpanjangan Jabatan Firli dkk By Design, MAKI Minta Presiden tak Keluarkan Keppres

Koordinator MAKI Boyamin Saiman

JAKARTA. JATENGPOS.CO.ID- Protes soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperpanjang masa jabatan Firli Bahuri cs sebagai pimpinan KPK terus bergulir. Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menilai keputusan MK itu bukan sesuatu yang kebetulan.

“Hasil putusan MK itu bukan suatu peristiwa yang kebetulan,” kata Agus, dilansir dari detikcom, Senin (29/5).

Keputusan MK itu diambil berdasarkan gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron diketahui melakukan uji materi perihal batas usia pimpinan KPK dan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Gugatan Nurul Ghufron itu dikabulkan oleh MK. Menurut Agus, keputusan itu telah dirancang untuk memuluskan kepentingan tertentu.

Agus tidak memerinci pihak mana yang diuntungkan dari keputusan MK tersebut. Ia pun tidak menjawab perihal urgensi soal masa jabatan pimpinan KPK diubah dari empat tahun menjadi lima tahun.

“Menurut saya itu sudah dirancang (by design) untuk mencapai atau mendukung langkah-langkah berikutnya yang sedang dijalankan oleh para pihak yang berkepentingan,” ujar Agus.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Presiden Jokowi tidak menertibkan keputusan presiden (keppres) untuk perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini Firli Bahuri dkk. Hal itu menyusul adanya keputusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

“MAKI mendesak kepada Presiden Jokowi untuk tidak menerbitkan keputusan yang merubah masa jabatan 4 tahun pimpinan KPK periode ini menjadi 5 tahun,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (28/5/2023) malam.

Boyamin menilai putusan MK soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu tidak tegas kapan diberlakukan. Pada dasarnya keputusan hukum menurutnya tidak boleh berlangsung surut, dalam artian bisa dipahami kalau keputusan itu berlaku di masa kepemimpinan setelah Firli dkk.

“Karena nyatanya itu putusan MK tidak tegas untuk periode kapan, kalau bahasa hukum kan tidak boleh berlaku surut, maka keputusan MK kemarin, putusan itu haruslah dipahami berlaku yang akan datang berarti periode yang akan datang. Kalau untuk periode ini 4 tahun, karena dulu surat presiden mengangkat mereka juga 4 tahun dan dipilih oleh DPR juga 4 tahun,” ujarnya.

Boyamin mengatakan pemerintah juga harus meminta persetujuan DPR untuk menambah masa jabatan pimpinan KPK saat ini atau tidak. Dia meyakini DPR pun tidak setuju masa jabatan pimpinan KPK saat ini diperpanjang.

“Jadi pemerintah harus setidaknya minta persetujuan DPR dulu untuk meneruskan atau menambah atau tidak, tapi yang pasti harusnya tidak nambah untuk periode ini. Karena apapun peraturan atau hukum itu tidak boleh berlaku surut, jadi putusan MK itu berlaku di periode yang akan datang bukan periode ini,” ucapnya.

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Syarif Hiariej atau Eddy Hiariej buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Eddy mengatakan jabatan pimpinan KPK Firli Bahuri dkk yang seharusnya habis tahun ini akan diperpanjang selama 1 tahun.

“Berdasarkan penjelasan juru bicara Mahkamah Konstitusi, maka tidak ada tafsiran lain bahwa masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang 1 tahun sampai dengan 20 Desember 2024,” kata Eddy kepada wartawan, Jumat (26/5). (dtc/muz)