Perpres 20/2018 Diterbitkan, Perusahaan Asing Semakin Sulit Diawasi

JATENGPOS.CO.ID, JAKARTA – Penerbitan Perpres 20/2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) masih menuai penolakan. Regulasi anyar tersebut berpotensi memancing eksodus TKA ke Indonesia. Selain itu, kebijakan mempermudah masuknya TKA di kelas jabatan elite perusahaan asing membuat pengawasannya semakin sulit.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dalam pasal 10 ayat 1 perpres tersebut dinyatakan, pemberi kerja TKA tidak wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) untuk duduk di direksi atau anggota dewan komisaris.

“Tetapi, apakah mereka betul-betul sesuai dengan kriteria perpres, tunggu dulu,” katanya kemarin.

Sayangnya, lanjut Saleh, pengawasan tenaga kerja di Indonesia masih lemah. Apalagi jika yang diawasi adalah perusahaan asing. “Apa pengawas tenaga kerja kita mau atau bisa memeriksa petinggi perusahaan asing? Jangankan untuk diperiksa, pendamping mereka dari tenaga kerja lokal saja kelihatannya sulit,” jelasnya.

iklan
Baca juga:  Ratusan Warga Kalisidi Terdampak PMK Terima Bantuan Sembako

Wapres Jusuf Kalla mengungkapkan, keberadaan TKA itu berkaitan dengan investasi asing yang masuk ke Indonesia. Dalam investasi tersebut, dibutuhkan modal, skill, dan lahan.

“Jadi, hukumnya ialah satu tenaga asing bisa membuka setidak-tidaknya 100 lapangan pekerjaan. Kalau tak ada tenaga asing itu, tidak ada lapangan kerja,” kata JK di Jakarta pada Jumat (6/4).

Menanggapi tentang Perpres TKA, pelaku usaha menyatakan bahwa hal tersebut cukup positif. Menurut mereka, tidak perlu ada kekhawatiran masyarakat tentang banjirnya tenaga kerja asing yang akan mengisi perusahaan-perusahaan di Indonesia.

“Tentu tidak ada perusahaan yang mau mempertahankan tenaga kerja yang mahal. Contohnya, di industri perhotelan,” ujar Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.(jpc/udi)

Baca juga:  Deklarasi Kampanye Damai, Ngesti Nugraha Berbaur dengan Pendukung
iklan