Persiapan Pilgub Jateng 2018, Surat Keterangan Bisa Menjadi Alat Memilih

Anggota Komisi A DPRD Jateng Bambang Haryanto dalam Prime Topic “Menyongsong Pilkada Jateng 2018 di Quest Hotel, Semarang, Kamis (30/11). Menurutnya, KPU di daerah sudah tidak lagi dipusingkan dengan masalah KTP el. Bagi warga yang belum melaksanakan rekam data kependudukan sudah bisa menggunakan surat keterangan.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Komisi A DPRD Jateng meyakini pelaksanaan Pilkada 2018 dari sisi elektoral akan berlangsung lancar. Terbukti Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 35 kabupaten/kota telah siap menyelenggarakan pemilihan gubernur termasuk diantarannya delapan daerah sebagai penyelenggara pemilihan bupati.

Anggota Komisi A Bambang Haryanto menyatakan, KPU di daerah sudah tidak lagi dipusingkan dengan masalah KTP el. Bagi warga yang belum melaksanakan rekam data kependudukan sudah bisa menggunakan surat keterangan (suket).

Bersama Dinas Kependudukan Catatan Sipil di masing-masing daerah sudah melakukan pendataan jumlah penduduk yang sudah masuk wajib pilih.

“Kami sudah mendatangi 35 kabupaten/kota untuk menemui KPU bersama Disdukcapil, ternyata sudah tidak ada persoalan. Pernyataan itulah yang kami pegang sehingga tidak ada keraguan lagi untuk menyukseskan pilkada 2018,” ungkap dia saat menjadi pembicara dalam Prime Topic DPRD Jateng dengan tajuk “Menyongsong Pilkada 2018”, Kamis (30/11/2017).

iklan
Baca juga:  Semarang Tempatkan Petugas Gabungan di Kawasan Pabrik Awasi Protokol Kesehatan

Menjadi pembicara lain Ketua KPU Jateng Joko Purnomo dan pengamat politik dari Undip Nur Hidayat Sardini.

Bambang lantas menjelaskan, ada dua kata kunci untuk mengukur kesuksesan pilkada yakni secara elektoral dan non-elektoral. Untuk non elektoral inilah yang patut diantisipasi. Biasanya diluar teknis dan kerap ditemui di setiap pelaksanaan pilkada maupun pemilu. Politik uang dan ketidaknetralan PNS/ASN menjadi momok yang harus dipecahkan.

“Politik uang diperlukan penyadaran semua pihak. Dengan adanya kesamaan pendapat, maka politik uang bisa kita hilangkan. Selama hukum belum berjalan tegas, persoalan itu tidak akan selesai,” jelas dia.

Joko Purnomo menegaskan, sejumlah tahapan sudah dilalui. Soal surat keterangan (suket) sebagai syarat untuk bisa memberikan hak suara juga sudah dibuatkan aturan hukumnya. Dengan demikian tidak boleh ada keraguan lagi untuk memilih.

Baca juga:  KKN Unnes Alternatif 2A 2019 Latih Kader Pariwisata

Demikian juga bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK dan KPPS untuk tidak menolak orang untuk memberikan hak suaranya hanya berbekal surat keterangan.

Diakuinya anggaran Pilkada 2018 sangatlah besar Rp 1,29 triliun termasuk untuk Pilgub Rp 992 miliar. Dari jumlah itu, anggaran paling banyak tersedot untuk membauyar petugas di lapangan.

Sementara ungkapan menarik dilontarkan Nur Hidayat Sardini. Bagi dia yang sudah berpengalaman terjun dalam pemilu, untuk saat ini kekuatan media sosial sebagai katalisator sudah begitu kuat. Pemerintah diminta tidak menyepelekan setiap ungkapan yang muncul terlebih menjadi viral.

“Wajib diantisipasi bila ada ujaran kebencian atau upaya membunuh karakter calon-calon,” kata mantan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu.(udi)

Baca juga:  Tanpa Seremoni, Pemkot Akan Salurkan Daging Qurban untuk Warga yang Membutuhkan
iklan