JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBBN) yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2020.
Unit Manager Comm & CSR MOR IV PT Pertamina (Persero), Anna Yudhiastuti mengatakan, penyesuaian harga di wilayah PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region IV Jawa Tengah dan DI Yogyakarta terjadi pada produk Pertamax RON 92 yang turun sebesar Rp 200,- dari sebelumnya Rp 9.200 menjadi Rp 9.000 dan produk Pertamax Turbo yang turun sebesar Rp 50,- dari sebelumnya Rp 9.900,- menjadi Rp 9.850,-.
Sedangkan untuk produk lain tidak terjadi perubahan harga sehingga masih sama dengan harga jual sebelumnya yaitu Pertalite Rp 7.650, Premium Rp 6.450, Pertamina dex Rp 10.200, dan Dexlite Rp 9.500.
Sebagai BUMN yang bergerak di bidang energi, Pertamina senantiasa akan memenuhi kebutuhan produk BBM dan LPG kepada masyarakat atau pelanggan setia kami. Apabila membutuhkan informasi terkait produk-produk Pertamina dapat menghubungi layanan kontak Pertamina 135 atau melalui website www.pertamina.com. (aln/muz)