Pertamina Apresiasi Polda Jateng Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi di Wonogiri

- PENIMBUNAN BBM SUBSIDI- PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mengapresiasi Polda Jateng dalam mengungkap oknum penimbun BBM Subsidi jenis Bio Solar subsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. FOTO : DOK.HUMAS/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG– PT Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah mendukung penuh langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) dalam mengungkap oknum penimbun BBM Subsidi jenis Bio Solar subsidi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menyampaikan apresiasi dan dukungan penuhnya terhadap upaya yang dilakukan oleh Polda Jateng.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Jateng yang telah bersinergi dengan Pertamina dan membantu untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tindakan penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut sangat merugikan negara dan warga yang seharusnya berhak memperoleh produk BBM subsidi,” ujar Brasto.

Baca juga:  BPJS Kesehatan Luncurkan Care Center 165, Simplifikasi Rujukan Thalasemia, Hemofilia dan Jurnal JKN

Berdasarkan keterangan Polda Jateng, pihak kepolisian pada bulan Oktober lalu berhasil mengamankan lebih kurang 9.000 liter BBM bersubsidi yang disimpan dalam Kempu atau Tandon  bersama  barang bukti lainnya yaitu, 4 unit kendaraan truk, 2 alat pompa dan 5 tandon kosong di gudang penimbunan yang berlokasi di kecamatan Purwantoro Kabupaten Wonogiri.

iklan

Dugaan modus yang digunakan dalam kasus dalam kasus tersebur adalah pembelian berulang dengan menyalahgunaan QR code milik orang lain di SPBU wilayah Wonigiri.

Saat ini kepolisian turut menginvestigasi salah satu SPBU di Wonogiri yang menjadi tempat pembelian BBM Biosolar subsidi oleh oknum tersebut.

“Atas kejadian tersebut, sebagai dukungan untuk penyelidikan dan penyidikan kepolisian, Pertamina telah memberikan sanksi kepada SPBU tersebut dengan pemberhentian layanan jual BBM Bersubsidi Jenis Biosolar hingga akhir tahun,” ungkap Brasto.

Baca juga:  Sebelum Membeli, Simak Terlebih Dahulu Tips Memilih Sepatu Lari untuk Pria Berikut Ini!

Selain itu, upaya Pertamina dalam mengimbau dan mengedukasi masyarakat terus dijalankan, agar masyarakat dapat dengan bijak dalam menggunakan produk subsidi.

Pertamina juga terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan kendaraannya di subsiditepat.mypertamina.id untuk mencegah penyalahgunaan data dari orang yang tidak bertanggung jawab. Serta mendukung subsidi tepat sasaran. Untuk masyarakat yang tidak memiliki handphone, dapat datang ke lokasi pendaftaran yang telah disediakan di SPBU Pertamina.

Masyarakat juga diharapkan membeli BBM di outlet resmi Pertamina (SPBU dan Pertashop) yang terjamin kualitas dan keamanannya serta tidak melakukan pengisian berulang dan menimbun karena BBM merupakan bahan berbahaya dapat menimbulkan kebakaran dan korban jiwa.

Tindakan tegas terhadap penimbun, industri maupun perseorangan yang menyelewengkan BBM bersubsidi, telah diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Baca juga:  Kanwil DJP Jateng 1 Gandeng Polda Jateng, Sosialisasi Intelijen

Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(aln)

iklan