Pertamina Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyaluran BBM Subsidi

*Tekan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi


JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG  – Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah bersama DPC Hiswana Migas Semarang melakukan sosialisasi pengawasan penyaluran BBM Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penguasan (JBKP) kepada Lembaga Penyalur BBM yang ditunjuk menyalurkan BBM jenis tersebut yaitu SPBU. Kegiatan dilaksanakan di Kantor DPC Hiswana Migas Semarang, Selasa (26/09).

Kegiatan yang diikuti oleh pengusaha dan pengelola SPBU di wilayah Kota Semarang, Kabupaten Semarang dan Kota Semarang ini dilakukan guna menginformasikan hasil evaluasi dari penerapan program subsidi tepat dan hasil dari pengawasan di lapangan agar menjadi pembelajaran bagi para pengusaha SPBU untuk dapat menyalurkan BBM JBT dan JBKP sesuai ketentuan yang dipersyaratkan BPH Migas dan Pertamina.

Baca juga:  Amar Bank Raih 2 Penghargaan TOP Digital Awards 2020

Sales Branch Manager Rayon I Semarang, Aditya Andrawina menjelaskan bahwa untuk mengoptimalisasi pengawasan BBM JBT dan JBKP yang termasuk dalam BBM Bersubsidi ini, Pertamina terus mengevaluasi terkait penyaluran BBM Bersubsidi supaya lebih tepat sasaran dan meminta SPBU juga ikut berperan dalam melakukan pengawasan sampai ke level operator.

“Apabila menemukan indikasi dan potensi oknum pelangsir atau kendaraan dengan tangki modifikasi dapat dilaporkan ke Pertamina dan bekerjasama dengan Aoarat Penegak Hukum setempat,” imbuhnya.

iklan

Area Manager Communication, Relation & CSR Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho menambahkan, sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan para pengusaha dan pengelola SPBU saat transaksi dan layanan jual seperti senantiasa memastikan CCTV di pulau pompa tetap aktif dan terlihat jelas nopol kendaraan yang mengisi.

Baca juga:  Penentuan Harga BBM Nonsubsidi Kewenangan Badan Usaha

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi dengan bijak, jangan menimbun dan menjual kembali BBM subsidi karena merupakan tindak pidana,” jelas Brasto.(aln)

iklan