JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan (Ditjen PKTN Kemendag) berkomitmen untuk menjaga operasional di lembaga penyalur. Salah satu upaya yang ditempuh dengan mengunjungi Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) PT Gas Sono Putra di Kota Semarang, pada Selasa (12/11/2024).
Kegiatan ini juga didampingi oleh Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional II, Unit Pengelola Teknis (UPT) Metrologi Legal Kota Semarang, dan Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Pejabat Sementara (Pjs.) Sales Branch Manager Semarang V Gas, Ardian Dominggo Wiryosukarno mengatakan, Pertamina selalu melaksanakan kewajiban dengan melakukan penegasan operasional baik dari segi alat maupun takaran pada lembaga penyalur. Hal ini merupakan bentuk komitmen Pertamina dalam menerapkan aturan yang berlaku.
“Pertamina secara rutin memantau dan memonitor langsung setiap operasional penyaluran energi pada lembaga penyalur, termasuk di SPBE. Berdasarkan kunjungan ini, kami Pertamina ditegaskan untuk mengawasi kenerja lembaga penyalur terkait takaran dan alat ukur yang digunakan di SPBE. UPT Metrologi Legal Kota Semarang juga menegaskan standar-standar yang berlaku,” katanya.
Dari kunjungan ini, lanjutnya, Pertamina ditegaskan untuk mengawasi kinerja lembaga penyalur terkait takaran dan alat ukur yang digunakan di SPBE. UPT Metrologi Legal Kota Semarang juga menegaskan standar-standar yang berlaku.
Ditjen PKTN Kemendag, Rusmin Amin menyampaikan, Pertamina sebagai perusahaan telah menunjukkan bentuk bertanggung jawab untuk melindungi hak-hak konsumen.
“Kami melihat kesungguhan Pertamina dalam menjaga operasional di lembaga penyalur, sehingga kepentingan konsumen dapat terlindungi dengan baik,” kata Rusmin.
Secara terpisah, Area Manager Communication, Relations & Corporate Social Responsibility (CSR) Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho, menjelaskan, Pertamina akan selalu menindak tegas terkait operasional yang berjalan di lembaga penyalur agar menjamin hak-hak konsumen akan terpenuhi sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Ditjen PKTN.
“Pertamina berkomitmen untuk selalu memantau dan memperhatikan kinerja operasional pada lembaga penyalur agar melindungi dan memenuhi hak-hak konsumen. Dalam kunjungan ke SPBE ini, masukan dari Ditjen PKTN Kemendag dan jajaran akan menjadi evaluasi berkelanjutan bagi kami untuk terus menjaga hak konsumen setia Pertamina,” tutur Brasto.
Apabila masyarakat dan konsumen memiliki pertanyaan dan keluhan terkait LPG, bisa menghubungi Pertamina Call Center 135.(aln)