Pertamina Salurkan Dana PPUMK Rp2,7 Milyar

PPUMK- Salah satu mitra binaan Pertamina yang sukses mendapatkan manfaat dari Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) di Jateng-DIY. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Pertamina kembali menyalurkan program pendanaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam bentuk pinjaman atau pembiayaan syariah untuk modal usaha. Sejak Januari hingga Juni 2021, sudah Rp2,7 milyar dana disalurkan kepada 37 pengusaha, khususnya di provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Tidak hanya pendanaan usaha, Pertamina juga mengajak para mitra binaan untuk masuk ke dalam rantai bisnis melalui jenis usaha yang dijalankan atau dikenal dengan istilah Creating Shared Value (CSV).

Unit Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Pemasaran Regional Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, program tersebut merupakan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Kecil (PPUMK) yang tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) No. 5/MBU/4/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.

Baca juga:  Sapa Pelanggan, PLN Terjunkan 1.028 Karyawan

“Kami terus menjalankan program tersebut dari tahun ke tahun untuk meningkatkan ekonomi para pelaku usaha mikro dan kecil agar lebih berdaya, terlebih pada masa-masa sulit seperti pandemi covid-19 saat ini,” kata Brasto.


Selain pendanaan, lanjutnya, Pertamina juga melakukan sejumlah program pembinaan kepada para mitra binaan yang terpilih. Kali ini, Pertamina memfokuskan mitra binaannya untuk masuk ke dalam rantai bisnis Pertamina, yang dapat memperkuat kemandirian usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat PPUMK.

“Dengan menjadikannya bagian dalam rantai bisnis, maka perkembangan usaha mitra binaan dapat sejalan dengan perkembangan usaha dari Pertamina,” ujarnya.

Dicontohkan, salah satu praktik terbaiknya yang sudah berjalan adalah program Pinky Movement sejak tahun 2020. Disini, pengusaha toko retail skala kecil, pengusaha makanan, hingga peternakan dan sebagainya ikut berperan dalam penggunaan produk BrigthGas, sehingga mampu menekan penggunaan produk gas subsidi yang tidak tepat sasaran.

Baca juga:  KPK Berhasil Pulihkan Aset Dari Perkara Korupsi Dan TPPU Sekitar Rp1,69 Triliun

Menurutnya, Pertamina terus membuka peluang kepada pelaku usaha kecil dan mikro untuk bergabung menjadi mitra binaan dalam PPUMK. Syarat utamanya adalah memenuhi kriteria usaha kecil dan mikro serta tidak sedang menerima pinjaman dari bank maupun lembaga keuangan lainnya.

“Pemberian modal usaha dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan nilai maksimal sebesar Rp 250 juta dan jangka waktu pengembalian selama 3 tahun beserta jasa administrasi atau marjin syariah setara jasa administrasi 6%,” ungkap Brasto.

Tercatat, dalam 3 tahun terakhir sudah ada sedikitnya 1.200 pelaku usaha kecil dan mikro di provinsi Jawa Tengah dan DIY yang merupakan mitra binaan Pertamina dengan total nilai pendanaan mencapai lebih dari Rp75 milyar sejak tahun 2019 hingga 2021.

Baca juga:  COSMO JNE FC Siap Torehkan Prestasi

“Di wilayah Karesidenan Pati sendiri (Kudus, Pati, Jepara, Demak, Rembang, Blora) ada 137 mitra binaan yang telah bergabung dengan total nilai penyaluran mencapai lebih dari Rp 8 milyar selama 3 tahun terakhir,” imbuh Brasto.

Bagi pelaku usaha yang berminat menjadi mitra binaan Pertamina dapat menghubungi Pertamina Call Center di nomor 135 atau melihat informasi lengkap di website www.pertamina.com.(aln)