Pertamina Tambah Fakultatif Pasokan LPG Subsidi di Karanganyar

Pastikan Kebutuhan LPG Tercukupi

JATENGPOS.CO.ID,  KARANGANYAR – Pertamina memastikan pasokan LPG di kabupaten Karanganyar tercukupi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility (CSR) Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Brasto Galih Nugroho mengatakan, adanya lonjakan konsumsi LPG yang cukup signifikan, khususnya produk subsidi ukuran 3 Kg dalam kurun waktu sebulan terakhir.

“Rata-rata penyaluran produk LPG subsidi di bulan Agustus sebanyak 38.263 tabung per hari sementara pada bulan Juli berada di angka 38.115 per hari,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan tersebut, Pertamina telah melakukan penambahan fakultatif di bulan Agustus sebesar 0,3% dari alokasi reguler.

“Pada 21 hingga 31 Agustus yang lalu kami melakukan penambahan pasokan LPG subsidi 3 Kg sebanyak 3.360 tabung,” ujar Brasto.

iklan
Baca juga:  Pertamina Hadirkan Program Langit Biru di Kota Semarang

Brasto melanjutkan, Pertamina terus melakukan koordinasi dengan pemerintah melalui dinas terkait untuk memantau kebutuhan dan ketersediaan pasokan LPG apabila dibutuhkan penambahan kembali.

“Kami ucapkan terimakasih atas dukungannya dari pemda setempat dalam memonitor penyaluran LPG subsidi, kami juga telah merencanakan untuk melakukan penambahan fakultatif kembali di bulan September sebanyak 1,18% dari alokasi reguler bulan September, yaitu sebesar 11.760 tabung pada 6 hingga 10 September,” tuturnya.

Untuk itu, Brasto meyakinkan agar masyarakat tidak perlu panik serta melakukan pembelian di pangkalan resmi Pertamina agar dapat memperoleh produk sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

“Terdapat sedikitnya 1.697 pangkalan atau outlet resmi Pertamina yang menyediakan produk LPG baik subsidi maupun nonsubsidi, serta sedikitnya 15 agen LPG yang tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten Karanganyar,” pungkasnya.

Baca juga:  Harga Pertamax Series dan Dex Series Turun

Brasto juga mengimbau agar masyarakat maupun konsumen dapat lebih bijak untuk menggunakan produk LPG sesuai peruntukannya.

“Sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan hanya bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro,” tutupnya.(aln)

iklan