Perum LKBN ANTARA Fasilitasi Wartawan Uji Kompetensi di Semarang

Zoom Meeting : Para peserta UKW tengah mengikuti zoom meeting pra UKW pembekalan materi. FOTO : LKBNANATARA

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (Perum LKBN) ANTARA, bakal menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di tingkat Muda dan Madya.

UKW tersebut, diselenggarakan secara gratis untuk para profesi pewarta di Kotta hotel Kota Lama Semarang Jawa Tengah selama dua hari, pada tanggal 22-23 Januari 2025.

Guna memberikan edukasi sehari, kepada para calon UKW, panitia mengadakan Pra UKW kepada puluhan calon peserta yang dilaksanakan secara daring atau zoom online, pada Kamis (16/1) lalu.

Pra UKW tersebut, terbagi dua sesi yang dipandu oleh dua narasumber yakni Teguh Priyanto Redaktur LKBN ANTARA dan Priyambodo RH Ombusdmas LKBN ANTARA yang memberikan pembekalan materi dasar.


Dalam sesi pertama, Teguh Priyanto memaparkan materi terkait integrasi multi platform dalam jurnalis siber serta tujuan diadakannya UKW tersebut.

“Pelatihan UKW guna menjamin kualitas dan profesional wartawan. Dengan adanya UKW ini, diharapkan tidak ada penyalahgunaan profesi wartawan dan pemahaman karya jutnalistik,” ujarnya.

Dijelaskan, UKW tersebut, ada 3 tingkat kompetensi yakni Muda, Madya, dan Utama.

“Pada UKW nanti, ada 11 kompetensi untuk jenjang muda diantaranya memahami kode etik jurnalistik dan hukum juga undang undang atau peraturan terkait profesi dan karya jurnalis,” jelasnya.

Selain itu, peserta UKW juga memahami cara kerja platform digital dalam merencanakan atau mengusulkan liputan, rapat redaksi serta menghadiri konferensi pers, wawancara dan membangun jejaring (relasi).

Menurut Teguh Priyanto, di era digital saat ini, tantangan media siber adalah platform media sosial (medsos).

Pada sesi kedua Priyambodo RH memberikan materi tentang kode etik wartawan dan Undang Undang tentang Pers.

“Kode etik dalam profesi wartawan adalah kewajiban yang harus dipatuhi dan dilaksanakan dalam menjalankan tugas sebagai jurnalistik. Kode etik wartawan, bukan hak, tetapi mutlak kewajiban,” tegasnya.

Selain itu, dalam penulisan sebuah berita, wartawan tidak boleh copy paste dari hasil karya jurnalistik dari media lain.

“Jika melanggar akan ada sanksi, bisa dikeluarkan dari profesi wartawan seumur hidup,” tandasnya.

Dijelaskan, seorang wartawan jugaboleh beropini. Tetapi, sangat tidak boleh mencampuri fakta apa lagi menghakimi. Wartawan Indonesia juga wajib melayani hak jawab.

“Terkait hak jawab, seorang wartawan jangan mau dititipi hak jawab tersebut dari pemberitaan media lain, jik memang sebelumnya belum pernah mempubliksikan berita tersebut,” pungkas Priyambodo.

Perum LKBN ANTARA berharap, para peserta UKW nanti, mampu lulus UKW dan kompeten menjadi seorang insan pers mumpuni, berwawasan luas dan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. (ucl)