Perusahaan Diduga tak Setor Dana BPJS

Ratusan Pekerja PT Cipta Busana Unjuk Rasa

Ratusan pekerja memprotes perusahaan yang tak kunjung membayar tunggakan gaji dan dianggap menelantarkan. Adhi/jateng pos
Ratusan pekerja memprotes perusahaan yang tak kunjung membayar tunggakan gaji dan dianggap menelantarkan. Adhi/jateng pos
JATENGPOS.CO.ID, DEMAK– Ratusan pekerja PT Cipta Busana Mandiri Demak kembali mendatangi tempat bekerja mereka untuk menggelar aksi unjukrasa. Sebelumnya mereka sempat mogok kerja menuntut pihak perusahaan segera membayar tunggakan gaji yang belum diterima.

Salah seorang pekerja Nur Hidayati mengatakan, masalah mulai muncul karena mulai hari Jum’at (5/1) kemarin, ratusan buruh sudah diberhentikan secara sepihak tanpa ada komunikasi sebelumnya.

“Selasa (2/1) kemarin kita juga sudah menghadap ke management untuk menanyakan dan memastikan persoalan ini, akan tetapi dari management belum bisa menyampaikan apa-apa. Eh lha kok tiba tiba hari Jum’at ini kita diliburkan, jelas kita tidak terima dan kita akan memperjuangkan ini,” ujar Nur penuh emosi.

Baca juga:  Peserta JKN-KIS Tetap Bisa Gunakan BPJS Kesehatan Saat Mudik

Menghadapi protes dari para pekerja, pihak perusahaan kemarin sepakat melakukan audiensi yang diwakili oleh Ida Wahyuni dan Siti Maghfiroh. Dalam kesempatan itu pihak management mengatakan akan menyampaikan protes para pekerja kepada owner mereka yang saat ini masih berada di Jakarta.

Sementara itu para pendamping pekerja dari LBH Demak Raya, Ahmad Zaini, mengatakan bahwa persoalan yang dihadapi para pekerja sangat kompleks. Salah satunya adalah adanya indikasi perusahaan telah melakukan tindakan ilegal yang berupa tidak disetorkannya dana BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal teman-teman pekerja sudah dipotong gajinya setiap bulan, karena jelas dalam Peraturan Menteri nomor 4/1993, Peraturan Menteri No 1/1998, Keputusan Presiden nomor 22/1993, Peraturan Pemerintah nomor 14/1993, Undang-Undang nomor 1/1970, UU 3/1992, serta UU 13/2003, disebutkan bahwa pekerja memiliki hak dasar atas jaminan sosial dan kesehatan serta keselamatan kerja,” ujar Zaini.

iklan
Baca juga:  Sinergi Dua BPJS, Optimalkan Layanan Program Jaminan Sosial

Sementara itu Anwar Sadad, Sekretaris LBH berharap agar pihak perusahaan segera memenuhi tuntutan para pekerja, sebagaimana aturan perundang -undangan yang berlaku.

“Apabila nanti perusahan mengabaikan ini, maka kita siap untuk terus mengawal hingga di Pengadilan Hubungan Industrial. Bahkan kita juga siap apabila harus diselesaikan sampai ranah pidana, karena sudah jelas ada tindak pidana yang dilakukan oleh perusahaan,” tutup Anwar. (adi/muz)
iklan