Peserta JKN-KIS Bisa Nyicil Bayar Tunggakan Lewat REHAB, Begini Caranya

Penandatanganan kerja sama BPJS Kesehatan Ungaran dengan mitra pelayanan fasilitas kesehatan untuk peserta JKN-KIS aktif. FOTO:MUIZ/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– BPJS Kesehatan menawarkan beberapa terobosan kemudahan pembayaran tunggakan iuran melalui program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) bagi peserta JKN-KIS segmen Mandiri yang menunggak iuran.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Abdul Azis di Kabupaten Semarang, menjelaskan melalui Program Rehab peserta yang memiliki tunggakan iuran antara 4-24 bulan diberi keringanan untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap maksimal 12 kali pembayaran.

Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN dengan pilih menu Rehab. Setelah itu akan muncul informasi mengenai Program Rehab, mulai dari total tunggakan serta syarat dan ketentuan Program Rehab. Kemudian akan ditampilkan simulasi tagihan yang dapat dipilih oleh peserta JKN-KIS.

Untuk syarat dan ketentuan bagi peserta yang ingin mengikuti Program Rehab, cukup mudah yakni hanya mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau care center 165.

iklan
Baca juga:  Ganjar Perintahkan BPJS Kesehatan Beri Inovasi Terkait Sistem Rujukan

“Sebegitu mudah dan sederhananya proses pengajuan Rehab ini, bahkan peserta dapat mulai melakukan pembayaran cicilan setelah melakukan pendaftaran. Pembayaran cicilan tersebut dapat dilakukan melalui kanal pembayaran yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” kata Azis saat media gathering di kantor BPJS Kesehatan Ungaran, pekan kemarin.

Azis menjelaskan Program Rehab tersebut disambut baik oleh para peserta, dimana sampai dengan 22 Juni 2022 terdapat 1.663 pengajuan dengan peserta yang telah kembali aktif sebanyak 318 atau 19.12 persen.

Azis menjelaskan kemudahan lainnya untuk peserta JKN-KIS adalah untuk berobat di Faskes, kini tidak harus selalu menggunakan kartu JKN secara fisik, tetapi bisa cukup dengan hanya menunjukkan KTP atau NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN atau KIS digital melalui Mobile JKN.

Baca juga:  RUU Cipta Kerja Bisa Buat Indonesia jadi Negara Terdepan Se-Asean

Aziz menambahkan, selain program REHAB untuk peserta yang menunggak iuranm BPJS Kesehatan juga mendorong seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Ungaran untuk mengoptimalkan pelayanan promotif dan preventif bagi peserta JKN-KIS.

Salah satunya dengan menggalakkan program skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui risiko dari kondisi kesehatan peserta yang dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN, CHIKA, Website BPJS Kesehatan dan aplikasi Pcare FKTP.

“Program skrining riwayat kesehatan ini dapat dimanfaatkan oleh seluruh Peserta JKN-KIS yang berusia lebih dari 15 tahun dan dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun,” ujarnya.

“Semakin dini peserta JKN-KIS mengetahui kondisi kesehatannya, mereka semakin cepat upaya pengolaan risiko sebingga jumlah penderita penyakit kronis dapat menurun,” tambahnya.

Baca juga:  PLN UP3 Magelang Lakukan Penyalaan Pasang Baru Klinik Ibu dan Anak “BHUMI“

Program ini BPJS Kesehatan Ungaran bekerjasama dengan Laboratorium CITO, Prodia, Pramita dan Sarana Medika memberikan diskon pelayanan kesehatan sebesar 10% bagi peserta JKM-KIS berstatus aktif sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Berdasarkan evaluasi capaian skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan Cabang Ungaran sampai dengan 20 Juni 2022, menunjukkan hasil 69.624 peserta telah melakukan skrining riwayat kesehatan.

“Dari jumlah tersebut terdapat 2.4% berisiko sedang-tinggi untuk penyakit Diabetes Militus, 13.1% berisiko sedang-tinggi untuk penyakit Hipertensi, 1,9% berisiko sedang-tinggi untuk penyakit ginjal dan 5,2% berisiko sedang-tinggi untuk penyakit jantung,” jelasnya.

Perlu diketahui, tambah Aziz, untuk berobat di Faskes, saat ini bisa dengan menggunakan NIK sebagai identitas tunggal peserta JKN-KIS sehingga tidak diperlukan lagi Kartu JKN secara fisik. (ril/muz)

iklan