Petani Wajib Paham Perda No 5 Tahun 2016

JATENGPOS.CO.ID, KENDAL – Sejak Peraturan Daerah (Perda) No 5/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani beserta peraturan gubernur (pergub) disahkan, petani di Jateng sudah memiliki payung hukum untuk memberdayakan diri.

Penegasan itu disampaikan anggota Komisi B DPRD Jateng Ahsin Ma’ruf saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Perda No 5/2016 kepada petani, kelompok tani, dan penyuluh pertanian di Kabupaten Kendal, Jumat (8/3/2019).

Secara panjang lebar, politikus PAN itu menerangkan, produk peraturan tersebut sudah berkekuatan hukum. Dengan demikian, petani harus mengerti dan memahami klausul apa saja yang masuk dalam perda tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian kebijakan di lapangan, petani wajib mempertanyakan itu kepada pemerintah.

iklan

“Saya meminta Perda ini jangan jadi arsip. Kalau bisa setelah ini (pertemuan), petani bisa mendiskusikan bersama atau membahas bersama dengan kelompok tani. Jangan sampai petani tidak tahu apa-apa,” ucapnya.

Baca juga:  Wisuda Diploma IV PIP Semarang Lahirkan Generasi Unggul dan Berprestasi

Menurutnya, lahirnya Perda No 5/2016 itu murni inisiasi dari Komisi B. Hal yang menjadi dasar pentingnya perlindungan dan pemberdayaan petani adalah ketimpangan sektor pertanian.

Produk domestik regional bruto (PDRB) mencatat kontribusi pertanian sangat tinggi. Namun demikian, hal itu tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan petani. Ada empat yang menjadi “ruh” dari Perda No 5/2016, yakni lahan, produksi, pengelolaan setelah panen, dan sumber daya manusia (SDM).

“Keempat itu menjadi sumber tidak berdayanya petani. Keempat itulah yang menjadi penekanan isi perda ini. Petani saat ini kebingungan dengan lahan, karena banyak lahan jadi pabrik. Produksi pertanian saja mahal dan tidak diimbangi dengan nilai jual. Belum pada pengelolaan setelah panen dan SDM,” ucap dia.

Baca juga:  Pemkot Semarang Masuk 10 Kota Dengan Indeks SPBE Tertinggi

Sosialisasi Perda No 5 atas prakarsan Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Jateng. Menjadi kewajiban pemerintah, setelah perda sah menjadi produk hukum untuk segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sekretaris Komisi B Messy Widiastuti yang membuka acara itu meminta, petani mempelajari perda tersebut supaya bisa memahami produk hukum Pemprov Jateng. (udi)

iklan