Petugas Sensus Pertanian Klaten Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KEPESERTAAN- Kegiatan simbolis kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 905 petugas Sensus Pertanian Kabupaten Klaten Tahun 2023. FOTO : IST/ANING KARINDRA/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID, KLATEN– Sebanyak 905 petugas Sensus Pertanian Kabupaten Klaten Tahun 2023 telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kegiatan simbolis kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 905 petugas sensus pertanian tersebut dilakukan pada Senin (22/5/2023).

Kepala BPS Kabupaten Klaten, Rudi Cahyono, S.ST,M.Si mengatakan, tujuan sensus pertanian adalah untuk mendapatkan data yang akurat untuk bahan perencanaan dan evaluasi hasil-hasil pembangunan khususnya di sektor pertanian. Kegiatan sensus pertanian yang dicakup dalam ST2023 meliputi 7 subsektor yaitu Tanaman, Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kehutanan dan Jasa Pertanian.

Dalam pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 ini tentunya petugas sensus membutuhkan jaminan sosial yang mendasar untuk mengantisipasi risiko yang terjadi di lapangan, seperti kecelakaan kerja dan kematian.

Baca juga:  Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi sinergi yang sangat baik antar Badan Pemerintah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi petugas sensus pertanian,” katanya.

iklan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten, Heru Siswanto mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi sinergi yang sangat baik ini. Sebagai badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap orang yang bekerja, termasuk petugas sensus pertanian sebagai jaring pengaman sosial kepada petugas sensus pertanian dari risiko sosial seperti kecelakaan kerja dan kematian.

“Perlindungan Jamsostek ini berlaku mulai 1 Juni, sesuai masa kerja petugas sensus yang dimulai dari tanggal 1 Juni 2023 s/d 31 Juli 2023. Selama masa kerja itu, petugas yang mengalami resiko kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan sampai sembuh dan petugas yang mengalami risiko meninggal dunia akan mendapatkan santunan Rp42 juta, dan petugas yang mengalami risiko meninggal karena kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah/gaji,” tandasnya.(aln)

Baca juga:  Sangat Membantu Warga Karangmojo, Berharap Pertashop Sediakan Solar
iklan