Pilkada Di Tengah Pandemi Harus Ramah Disabilitas

Murwedhy Tanomo, Panwascam dan pegiat desa pengawas pemilu

JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) di tengah Pandemi Covid19, harus memperhatikan banyak aspek. Untuk tujuan utama tetap kelancaran dan kesuksesan pilkada.

Keberhasilan pemilu tentunya dipengaruhi oleh seberapa besar tingkat kesadaran politik setiap warga negara.

“Kesadaran politik ini terefleksi dari seberapa besar partisipasi dan peran masyarakat dalam proses pemilu. Kesempatan setiap warga negara diantaranya para penyandang disabilitas.”kata Murwedhy Tanomo, pegiat desa pengawas pemilu di Sukoharjo, Jumat (26/6/2020).

Murwedhy menilai disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendukung keberhasilan pemilu Cagub dan Cawagub di Sukoharjo. Hak pilih ini diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945.


Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Juga menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum.

Baca juga:  Harga Cabai di Pasar Tradisional Solo Turun Jelang Ramadhan

Hak politik secara nyata tegas dilindungi dalam Pasal 28D ayat (3), Pasal tersebut bermaksud memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia untuk ikut serta dan ikut terlibat dalam pemerintahan, baik sebagai pemilih maupun calon pemerintah yang akan dipilih.

Dalam uu no 8 tahun 2016 pasal 13 telah disebutkan bahwa disabilitas mempunyai hak aksesbilitas di setiap penyelenggaran pemilu, pilkada dan pilkades. Aksesibilitas tersebut merupakan dasar bahwa disetiap penyelenggaran pemilu,penyelenggara pemilu yaitu wajib untuk memberikan setiap akses yang dibutuhkan di setiap tahapan pemilu dan pilkada.

Permasalahan yang akan muncul tentunya adalah pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh petugas ppdp yang sering melewatkan penyandang disabilitas mental untuk dicoklit. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilhan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa “untuk dapat menggunaan hak pilih, setiap warga negara harus di daftar dalam daftar pemilih”.

Baca juga:  GEMAKU Dukung Kesederhanaan, Khusyuk dan Syukur Perayaan Imlek Saat Pandemi

Kemudian pada ayat (3) menyatakan: untuk dapat didaftar sebagai pemilih, Warga Negara Indonesia harus memenuhi syarat “tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya”. Berdasar ketentuan ini maka pemilih penyandang disabilitas ganguan jiwa tidak dapat menggunakan haknya untuk berpartisipasi dalam pemilihan gubernur, bupati dan walikota

Putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 ini, MK menyimpulkan beberapa hal. Pertama, hak memilih dan hak didaftar sebagai pemilih dalam pemilu sebagai hak semua warga negara.

Kedua, kegiatan pendaftaran pemilih, wilayah administratif yang tidak langsung berkorelasi dengan terpenuhinya hak pilih.

Ketiga, gangguan jiwa dan gangguan ingatan, dua kondisi berbeda meski keduanya beririsan. Keempat, tidak semua orang yang sedang mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan akan kehilangan kemampuan menjadi pemilih.

Kelima, ketiadaan pedoman/kriteria dan ketiadaan lembaga/profesi yang tepat untuk menganalisis kejiwaan terhadap calon pemilih, mengakibatkan ketentuan a quo berpotensi menimbulkan pelanggaran hak konstitusional.

Baca juga:  Menteri BUMN Apresiasi PLN Dukung 8.000 UMKM Hadapi Pandemi

Diharapkan Penyelengara pemilu dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus tetap mendata pemilih penyandang disabilitas ganguan jiwa selama belum ada surat keterangan ahli jiwa tentang cacat permanen yang dialami oleh pemilih.” Imbuhnya.

“Kita semua berharap dan menyambut positif bahwa KPU, atau setidak-tidaknya desain pilkada tidak akan lagi diskriminatif terhadap pemilih disabilitas, lebih khusus lagi pada disabilitas ganguan jiwa dan ingatan. Karena susunguhnya mereka secara kostitusional memiliki hak yang sama.” Imbuhnya.

Maka dengan keputusan MK yang menjadi dasar tersebut Pilkada serentak 2020 dan juga pemilu-pemilu selanjutnya, sudah ada kesamaan jaminan hak politik bagi bagi penyandang disabilitas gangguan jiwa dan ingatan, sepanjang tidak dimaksudkan sebagai kondisi/keadaan gangguan jiwa permanen yang dibuktikan dengan surat keterangan (otorisasi) dari Ahli Kejiwaan.

Perlu adanya sosialisasi kepada masyarakat tentang miskonsepsi yang terjadi bahwa tidak semua penyandang disabilitas mental diperbolehkan untuk menggunakan hak pilihnya. (dea/bis)