
JATENGPOS.CO.ID, SRAGEN – Nasib apes dialami Sugito (51), warga Dukuh Belakangan RT 03, Desa Kaliwedi, kecamatan Gondang, Sragen. Lantaran buku sertifikat tanah sawah miliknya yang baru saja jadi, diduga digelapkan tetangga desanya, Wiji (45), warga Dukuh Kandung RT 4 Desa Kaliwedi sejak 14 tahun silam. Parahnya Wiji sendiri hingga saat ini kabur tak diketahui keberadaanya. Atas kejadian ini, Sugito akan melapor ke pihak kepolisian, Senin (27/11).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sekitar bulan maret 2003, Wiji mendatangi rumah Sugito. Dengan bantuan Saty warga Dukuh Belangan RT 03, Desa Kaliwedi, Wiji, mengatakan untuk meminjam buku sertifikat sawah milik Sugito.
“Pinjam sertifikat itu dengan alasan untuk jaminan ajukan pinjaman di bank Gondang, dengan meminta persetujuan saya,” tutur Sugito.
Menurut Sugito, setelah mendapat sertifikat itu, tahu-tahu Wiji langsung kabur hingga saat ini tak diketahui keberadaanya. Wiji sendiri tak perna menghubungi lagi. ” Kita hubungi juga tidak bisa. Secara pasti Wiji telah minggat, ” kata Sugito kesal.
Disisi lain, Sugito juga terkejut. Pada bulan Juni 2010, dipanggil Diyono, di rumah Slamet warga Dukuh Toro RT 6 Kaliwedi.
Dalam pertemuan itu, Diyono minta Sugito segera melunasi pinjaman, uang sejumlah Rp 7 juta, dengan jaminan buku sertifikat tanah sawah Sugito.
“Padahal saya sendiri tak pernah pinjam uang ke Diyono dan tak pernah uang itu sepeserpun, maka saya juga menolak untuk melunasi, saya akan pilih jalur hukum,” tutur Sugito.
Formas Wahono yang mendapatkan aduan itu membenarkan bahwa Sugito, ditipu oleh Wiji dan buku sertifikat tanah sawahnya digelapkan wiji warga Dukuh Kandung, Kaliwedi.
“Formas akan dampingi Sugito untuk lapor ke pihak berwajib. Kasus ini masuk katagori penggelapan. Karena selama 14 tahun sertifikat dikuasai orang lain dan digadaikan bukan kantor bank resmi,” tutur Wahono. (ars/sct/saf)