PKB Harus Tunjuk Pengganti Enthus

Jenazah Ki Entus saat tiba di rumah duka. ist

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Dalang kondang sekaligus calon Bupati Tegal, Enthus Susmono (52) meninggal dunia Senin (14/5). Sesuai peraturan KPU, maka partai pengusung bisa menunjuk calon penggantinya. Dalam hal ini partai pengusung Enthus adalah PKB.

Ketua KPU Jawa Tengah, Joko Purnomo mengatakan sesuai undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan PKPU nomor 3 tahun 2017, jika 30 hari menjelang pemungutan salah satu calon berhalangan tetap (meninggal) maka parpol atau parpol gabungan bisa mengusung calon pengganti. Penunjukkan pengganti tidak harus seketika, tapi ada jangka waktunya.

“Partai politik atau partai politik gabungan bisa mengusung calon pengganti. Kemudian batas waktu menggantinya 7 hari sejak meninggal dunia,” kata Joko.

Baca juga:  PKS Jateng Berangkatkan Tim Relawan Bantu Penanganan Pasca Gempa Sulbar

Setelah pengajuan, KPU akan langsung meverifikasi. Tapi jika parpol pengusung tidak menunjuk pengganti, maka otomatis calon wakilnya atau yang tidak berhalangan tetap akan gugur.

iklan

“Bagaimana dalam hal parpol gabungan tidak mengajukan penganti? Maka calon yang masih atau yang tidak berhalangan akan gugur atau tidak bisa mengikuti tahapan berikutnya,” jelas Joko.

Karena saat ini masih dalam jangka waktu 46 hari menjelang pemilihan, maka peraturan tersebut berlaku.

Ki Enthus merupakan pasangan calon Bupati Tegal nomor urut 3 berpasangan dengan Umi Azizah. Mereka diusung oleh PKB yang didukung Gerindra, PKS, PAN, dan Hanura.

Pukul 19.01 WIB tadi, Ki Enthus menghembuskan nafas terakhirnya di RS Soeselo Slawi dalam usia 52 tahun. (drh/dtc)

Baca juga:  Pemerintah Pusat Diminta Menambah Jumlah Sentra Vaksinasi di Jateng
iklan