JATENGPOS.CO.ID, DEMAK — Ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang tergusur dari depan kantor Pemkab Demak bersama PKL dari beberapa wilayah lainnya mendatangi gedung DPRD Demak, kemarin. Mereka mengadukan nasibnya yang tergusur dari tempat berjualan yang semula menempati pedestarian di sepanjang jalan Kyai Singkil Demak Kota.
Kedatangan rombongan yang didampingi Ansor Demak langsung diterima oleh jajaran pimpinan DPRD Demak dan anggota. Dalam kesempatan itu, Ahmad Zaini Korlap Forum PKL Demak meminta agar tempat jualan mereka sebelumnya untuk dipertahankan.
“Kami siap ditata dan dibina, tapi tolong kami tidak mau digusur. Kami juga meminta untuk segera terbitkan Perda tentang PKL yang merupakan revisi Perdan nomor 5 2004,” jelas Zaeni.
Selain meminta untuk tetap bertahan di tempat semula, mereka juga meminta penambahan waktu berjualan dari semula pukul 08.30 diajukan menjadi pukul 07.30. “Kami mendesak agar bupati segera menerbitkan SK tentang zona PKL,” tegasnya.
Misbahul Munir dari LBH Demak Raya didampingi Faisol dari Ansor menambahkan bahwa saat ini ratusan PKL gelisah karena sudah tergusur, walau menurut alasan pemkab itu adalah penataan.
“Namun ternyata saat ini belum ada konsep yang jelas, bahkan tempat juga belum siap. Bahkan di Perda 5/2004 tidak ada pasal yang melindungi PKL. Mestinya bupati keluarkan aturan soal zona PKL. Karena saat inipun lokasi pindah pun di atas trotoar,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa penggusuran juga akan dilakukan kepada 119 PKL yang ada di Katonsari, rencananya mereka harus segera mengosongkan lapak. “Kami tidak ingin membangkang, kalau memang ingin Adipura, ayo dibahas bareng PKL,”ujar Munir.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Dinperindagkop UMKM), Siti Zuarin memohon kesabaran para pedagang, karena semuanya sudah dipikirkan.
“Meski mungkin belum matang, tapi semuanya sudah kami pikirkan, tidak ada zoning karena memang lokasinya belum ada. Sementara ini lokasi yang disediakan adalah Tembiring sebanyak 50 shelter, gedung Garuda, dan Stadion Pancasila,” kata Zuarin.
Sementara itu Fahrudin Bisri Slamet selaku Wakil Ketua DPRD mengatakan bahwa Penataan PKL tanpa regulasi yang jelas itu tidak boleh. Pada Perda nomer 5 tahun 2004 teknis penataan Bupati harus tentukan regulasi zonasi.
“Payung hukum harus jelas, karena jika dipindah ke trotoar SMP 5 pun akan jadi masalah baru.
Calon lokasi tidak bisa serta merta ditunjuk sembarang tempat. Harus ada studi kelayakan dan kajian. Apa artinya Adipura kalau kemudian muncul kontradiktif,” tegas Slamet.
Alangkah baiknya jika penataan dulu, baru memikirkan Adipura, jangan lakukan penataan kalau belum ada kesiapan tempat dan regulasi. Oke kejar Adipura, tapi Adipura yang bermartabat,” pungkasnya. (adi/muz/mg8)