PKP Jateng-DIY Ingatkan Pemdes-Kontraktor tak Main-main Gunakan Uang Negara

Ketua PKP Jateng-DIY, Suyana HP. FOTO:DOK/JATENGPOS
Ketua PKP Jateng-DIY, Suyana HP. FOTO:DOK/JATENGPOS

JATENGPOS.CO.ID, UNGARAN– Komisi Pencegahan Korupsi dan Pungli (PKP) Jawa Tengah-D.I. Yogyakarta (Jateng-DIY) menggelar analisa dan evaluasi kinerja pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di desa dan pelaksanaan pengerjaan proyek yang sudah berjalan di tahun 2024.

Ketua PKP Jateng-DIY, Suyana HP menyampaikan tujuan kegiatan untuk merumuskan temuan-temuan terkait penggunanaan anggaran dana desa dan pelaksanaan semua proyek pembangunan di desa yang berbasis anggaran dari pemerintah.

“Analisa dan evaluasi merupakan kegiatan rutin tahunan, kita gelar setiap akhir tahun. Sifatnya lebih menyeluruh selain analisa juga evaluasi. Kalau yang rutin kita adakan secara tentatif analisa ketika ada temuan dugaan pelanggaran untuk mengetahui keberadaan hukum berdasarkan bukti-bukti untuk pelaporan,” ujar Suyana kepada Jateng Pos, Selasa (7/1/2025).

Baca juga:  KPK Terapkan Borgol! Tahanan Tak Bisa Lagi Lambaikan Tangan !

Hasil analisa dan evaluasi ini, lanjut Suyana, pihaknya akan membuat kesimpulan dalam catatan buku besar PKP untuk ditindaklanjuti sekaligus berupaya ke depan agar tidak ditemukan lagi dugaan pelanggaran yang berpontensi sanksi hukum. PKP selalu melakukan sosialisasi dan pendampingan ke desa-desa.


“Hasil evaluasi banyak temuan dugaan pelanggaran penggunaan anggaran selama tahun 2024 yang sudah kita tindaklanjuti pelaporan ke APH (Aparat Penegak Hukum). Ke depan di tahun 2025 kita berharap setidaknya dapat menimalisir tindak kejahatan pelanggaran penggunaan anggaran pemerintah oleh pelaku-pelaku culas,” jelasnya.

Selain pengawasan penggunaan dana desa oleh pemerintah desa (Pemdes), perhatian besar PKP juga pengawasan terhadap pengerjaan proyek yang dibiayai oleh dana APBD Kabupaten, Provinsi, Pusat, dan aspirasi dewan.

Baca juga:  Kampanye Baru Dimulai, Sudirman Said Sudah Difitnah?

Suyana mengungkapkan bahwa 70 persen proyek infrastruktur, termasuk pengaspalan jalan dan fasilitas umum, diduga tidak memenuhi standar kualitas yang diharapkan.

“Laporan masyarakat menunjukkan bahwa banyak proyek dikerjakan asal-asalan. Hal ini sangat merugikan rakyat. Apalagi dugaan kuat, ada praktik setoran antara kontraktor dengan oknum tertentu yang melemahkan pengawasan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kurangnya efektivitas laporan masyarakat, LSM, dan wartawan sebagai kontrol sosial kepada APH. Sering kali, laporan-laporan itu mentok tanpa hasil.

“Ini karena adanya permainan belakang layar antara pelaku dengan oknum di instansi terkait. PKP tidak seperti itu, kita akan tindaklanjuti pelaporan berdasarkan bukti-bukti temuan di lapangan,” tegasnya lagi.

Poyeksi di tahun 2025, lanjut Suyana, PKP akan terus berkomitmen kepada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara, melakukan pengawasan penuh ketelitian, detail akuntable yang dapat dipertanggungjawabkan. Sedikitnya, PKP akan melakukan pelaporan minimal dua kasus korupsi dan pungli per minggu ke APH.

Baca juga:  Polemik PTSL Desa Papringan, Sisa Pembayaran tak Disetor ke Bendahara

“Kami tidak akan ragu melaporkan siapa pun, baik itu pengguna anggaran, kontraktor, maupun pihak lain yang terbukti melakukan korupsi. Kasihan masyarakat dan negara hak-haknya didzalimi para pelaku culas pengguna anggaran dan pelaksa proyek. Dana publik adalah milik rakyat, dan kami berdiri untuk melindunginya dari tangan-tangan kotor,” tandas Suyana. (ril/muz)