PKR Menggugat Pilkada Langsung, Sepakat Pemimpin Daerah Dipilih Wakil Rakyat

Ketum PKR Tuntas Subagyo dan pengurus saat memberi keterangan pers soal perubahan proses pemilihan kepala daerah. (ade ujianingsih/Jatengpos)

JATENGPOS.CO.ID,  SUKOHARJO – Dukungan wacana perubahan sistem pemilihan pemimpin daerah baik itu Bupati / Walikota dan Gubernur tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat, namun dipilih melalui wakil rakyat makin menguat.

Salah satunya dari Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), yang menyatakan dukungannya atas wacana yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

“Sebenarnya sudah lama kami mengusulkan hal ini, kami nilai ada banyak nilai positif dari perubahan sistem ini dari pemilihan langsung rakyat menjadi dipilih oleh legislatif atau DPRD,” ungkap Ketua Umum PKR Tuntas Subagyo, saat bertemu media di Sukoharjo, Senin (23/12).

Tuntas menilai sistem pemilihan langsung ternyata memunculkan dampak yang luar biasa, yaitu pembiayaan luar biasa besar, perputaran uang pemilu sangat luar biasa, sehingga muncul anekdot, yang kuat finansial maka dialah yang menang dan berkuasa dan akhirnya rakyat tidak mendapatkan pemimpin yang diidamkan.


Baca juga:  Hari Jadi Jateng Bakal Dipusatkan di Wonogiri

Kondisi seperti ini seakan tidak ada kesempatan bagi sosok lain menjadi pemimpin, karena kalah dalam keuangan dan doktrin politik. Bagi mereka yang sebelumnya sudah menjabat maka bisa jadi telah mengumpulkan pundi-pundi keuangan sehingga bisa berkuasa kembali sekaligus menancapkan doktrin-doktrin agar kedepannya bisa di teruskan oleh isteri atau anak-anaknya.

“Kami dari PKR sebagai partai yang berkonsentrasi dan menjunjung tinggi Pancasila mengusulkan kepada pemerintah dan DPR RI, agar merubah sistem demokrasi kita, dari pemilihan langsung menjadi pemilihan internal anggota legislatif kita.” Imbuh Tuntas didampingi Sekjen PKR, Sigit Prawoso.

Namun untuk pemilu presiden, bisa dilaksanakan dengan pemilu secara langsung, karena menyangkut pemilihan pucuk tertinggi pemimpin negara maka sebaiknya tetap rakyat yang memilih langsung.

Gubernur dan bupati atau walikota bisa dipilih atau ditentukan oleh partai pemenang di tingkatan provinsi dan kabupaten/kota secara langsung. Dan nama-nama calon gubernur, bupati/walikota disodorkan kepada presiden terpilih untuk kemudian ditetapkan oleh DPR RI melalui fit and proper test.

Baca juga:  Penasaran Wajah Pelaku Warga Padati Rekontrukasi Pengusaha Salon

Sejak Pilkada langsung digulirkan pada 2005 hingga saat ini, kami berpendapat bahwa pilkada langsung telah gagal memunculkan kepala daerah yang baik. Dan perlu diketahui jika pilkada langsung bukan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

“PKR berpendapat bahwa pilkada langsung yang selama ini dijalankan hanya karena penafsiran. bukan perintah UUD. Hal ini yang menjadikan kesalahan DPR dan pemerintahan pada saat memutuskan pilkada langsung diterapkan.” Tegasnya.

Pemerintah dan DPR RI menganggap frasa “dipilih secara demokratis” dalam Pasal 18 ayat ( UUD 1945 terkait pemilihan kepala daerah (pilkada) dapat diartikan pilkada langsung oleh rakyat atau tidak langsung melalui DPRD. Jadi pilkada langsung saat ini sudah jelas hasil dari tafsir, bukan amanat UUD 1945.

Baca juga:  Warga Sanggrahan Protes, Tanah Kas Desa Didirikan Pabrik Tanpa Ijin

Satu alasan lagi dukungan merubah sistem demokrasi dari sisi anggaran pembiayaan pemilu khususnya pilkada yang sangat luar biasa. Anggaran itu mestinya bisa di aplikasikan dan dialihkan dalam bentuk-bentuk lain, seperti untuk kepentingan rakyat, bangsa dan negara.

Setelah ini, PKR akan mengirim surat berisi usulan ini pada Presiden langsung, juga pada MPR-RI dan DPR-RI.

“Kami menyadari jika wacana ini, mungkin akan terjadi pro kontra. Tetapi kalau kita kaji lebih mendalam pola ini lebih membawa manfaat daripada mudaratnya, dan pola ini akan berefek penajaman, komunikasi serta dinamisasi dan kolaborasi pusat dan daerah yang mengutamakan kepentingan serta permasalahan rakyat.” Pungkasnya. (dea)