PN Semarang Bebaskan “Bupati” Jepara

Bupati Jepara Achmad Marzuki.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Pengadilan Negeri Semarang mengabulkan gugatan praperadilan Bupati Jepara Achmad Marzuki terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng atas penetapan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP) daerah tersebut.

Hakim tunggal Lasito dalam sidang di PN Semarang, Senin, menyatakan surat penetapan tersangka terhadap Achmad Marzuki tidak sah karena tidak memenuhi minimal dua alat bukti.

“Menerima permohonan pemohon. Menyatakan surat perintah penyidikan atas nama termohon sebagai tersangka tidak sah,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bukti permulaan yang digunakan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka tidak mencukupi.


Achmad Marzuki pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2016 dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan keuangan bagi PPP Kabupaten Jepara pada 2011-2012.

Baca juga:  Penyuap Walikota Tegal Mulai Diadili

Pada saat itu, penyidik menyampaikan dua alat bukti permulaan, yakni keterangan sejumlah saksi dan bukti surat.

Hakim Lasito menyatakan dua bukti tersebut belum memenuhi alat bukti yang cukup untuk menyatakan pemohon sebagai tersangka.

“Saksi dan bukti surat yang disampaikan termohon tersebut belum bisa menggambarkan perbuatan pidana yang dilakukan pemohon,” katanya.

Kejaksaan Tinggi sendiri juga pernah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena dinilai kurang bukti.

Terhadap SP3 tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dikabulkan.

Dalam putusannya, PN Semarang membatalkan SP3 dan memerintahkan penyidik untuk kembali mendalami alat bukti untuk penetapan kembali Achmad Marzuki sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Sering Dilempari Batu, KAI Bakal Tindak Tegas Pelaku

Dalam putusan itu, juga dijelaskan tentang putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang atas terpidana dalam kasus itu yang sudah diadili bisa digunakan sebagai alat bukti.

Namun, Hakim Lasito menyatakan hal tersebut tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk kembali menjerat Marzuki.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Kusri, menyatakan menghormati putusan pengadilan itu.

“Kami akan dalami dahulu putusan pengadilan ini,” katanya.

Menurut dia, dalam sejumlah bukti yang digunakan untuk menjerat Achmad Marzuki sebenarnya sudah dijelaskan tentang peran Bupati Jepara tersebut.

“Alat bukti sebenarnya sudah cukup. Saksi yang diperiksa menyatakan ada perintah dari Achmad Marzuki,” katanya.(enk/udi/mg8)