
JATENGPOS.CO.ID, SUKOHARJO – Mulai Bulan Desember 2017, seluruh aparatur sipil negera (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Kabupaten di Sukoharjo dilarang menggunakan gas elpiji 3 kg. Hal tersebut ditetapkan oleh Bupati Sukoharjo dalam surat edaran nomor 500/4047/2017 yang ditujukan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sukoharjo dan para camat se Kabupaten Sukoharjo.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi (Disdagkop) Sukoharjo Sutarmo, mengatakan, surat edaran tersebut menindaklanjuti himbauan pemerintah pusat yang sudah mengeluarkan larangan bagi PNS menggunakan gas elpiji 3 kg karena sudah dianggap mampu. Gas elpiji 3 kg yang merupakan subsidi pemerintah hanya diperbolehkan digunakan untuk masyarakat miskin.
“Gas melon itu diperuntukkan untuk konsumen rumah tangga yang berpenghasilan tidak lebih dari Rp 1.5 Juta per bulan, serta usaha mikro dengan kriteria tertentu. Dan ASN itu kan termasuk golongan mampu, karena gajinya lebih dari itu. Jadi ASN di wilayah Sukoharjo tidak diperbolehkan memakai gas melon,” papar dia saat dihubungi, Rabu (6/12).
Selain itu, ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk beralih dengan menggunakan LPG Non Subsidi, yaitu bright 5,5 kg dan LPG tabung 12 kg. Walaupun proses pengawasan SE tersebut sedikit sulit, namun seharusnya sanksi sosial akan menjadi ancaman yang tentu harus ditakuti ASN apabila masih melanggar aturan tersebut.
“Seharusnya ASN ikut mensukseskan program tersebut yang bertujuan agar LPG ukuran 3 kg bisa tepat guna dan tepat sasaran. Dan saya juga mengharapkan masyarakat juga ikut mengawasi terkait aturan ini,” pungkasnya
Salah satu warga Desa Sanggrahan, Grogol, Naharuddin, menyambut baik terkait munculnya aturan tersebut. Ia menilai sudah banyak fasilitas yang bisa dinikmati oleh ASN, dan seharusnya bisa ikut terlibat dalam mensukseskan program pemerintah.
“ASN itu kan sudah mendapat banyak fasilitas dari pemerintah. Seharusnya juga bisa berbagi dengan masyarakat yang tidak mampu agar mendapat haknya,” kata Naharuddin.
Naharuddin yang bekerja sebagai karyawan tersebut mengaku beberapa minggu ini ia kesulitan mendapatkan tabung gas 3 kg atau gas melon. Kalaupun dapat ia harus membeli dengan harga lebih Rp 21.000. (dea/saf)