JATENGPOS.CO.ID. TEGAL- Penebangan pohon randu alas yang terletak di Jalan Jenderal Soedirman Desa Slawi Wetan, Kecamatan Slawi sangat disayangkan berbagai pihak. Pohon langka yang diperkirakan telah berumur ratusan tahun itu telah menjadi ikon atau tetenger Kota Slawi.
Selain itu termasuk pohon yang memenuhi kriteria UU tentang cagar budaya. Hal tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Tegal tentang RT RW Kabupaten Tegal tahun 2012 – 2032 masuk sebagai Zona Kawasan Randu Alas.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal Agus Subagyo menyatakan, berdasarkan informasi dari ketua RT, RW, dan kepala Kelurahan Slawi Wetan dan camat Slawi, baik pemilik lahan maupun pembeli pohon tidak pernah melaporkan atau memberi tahu pihak manapun. Termasuk warga sekitar.
“Upaya pencegahan sempat dilakukan oleh pihak Kelurahan Slawi Weran, aparat Satpol PP dan kami dari DLH. Pihak penebang saat itu menjelaskan bahwa pohon randu alas hanya akan dipangkas atau perambasan cabang-cabangnya. Namun kegiatan penebangan dilanjutkan sampai pohon tumbang,” ungkapnya, Selasa (27/2).
Dari hasil pengecekan kondisi pohon di lapangan, tinggi pohon diperkirakan 60 meter dengan lingkar bawah 8 meter dengan sedikit daun dan ranting. “Kondisi pohon memang sudah keropos sampai 80 persen dari bagian bawah sampai atas kurang lebih 20 meter. Hal ini menimbulkan kekhawatiran warga apabila tumbang terkena angin atau hujan, yang dapat mengakibatkan kerugian jiwa atau harta. Karena jarak pohon dengan lingkungan sangat dekat kurang lebih 30 meter,”terangnya.
Meski disesalkan karena dilakukan tanpa izin namun berdasarkan hasil survei di RT 03, RW 09 Desa Slawi Kulon yang berada di sebelah pohon dan berbatasan langsung, diperoleh fakta bahwa semua masyarakat sangat mendukung kegiatan tersebut. Pasalnya mereka khawatir bila sewaktu-waktu pohon roboh menimpa rumah mereka.
“Dengan adanya kejadian penebangan pohon randu alas yang ditebang tanpa izin, otomatis tidak ada berita acara penebangan. Dan dalam rangka pelestarian Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup serta benda-benda cagar budaya perlu kiranya diambil langkah-langkah konkret,”tandasnya.
Menurutnya, pemda perlu mengundang para pihak, pemilik lahan, dan pembeli pohon serta instansi atau lembaga terkait guna mendapatkan informasi yang lengkap atas penebangan pohon tersebut tanpa izin. Dan pemda diharapkan bisa segera mengupayakan kegiatan pendataan dan pendaftaran serta upaya pelestarian benda-benda cagar budaya untuk ditetapkan dalam keputusan bupati Tegal.
“Dengan ditetapkan dalam keputusan bupati Tegal, diharapkan peristiwa serupa tidak akan terulang di masa yang akan datang. Di sini pemkab perlu mengupayakan adanya peraturan daerah tentang pelestarian benda-benda cagar budaya dan pelestarian flora serta satwa langka yang dilindungi oleh undang- undang,”imbuhnya. (her/ima/jpnn/muz)