JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Penunjang pelaksanaan program Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE), Ditlantas Polda Jateng akan menggunakan Kamera Portable Penindakan Kendaraan Bermotor (Kopek).
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syarifudin mengatakan, Kopek akan dipasang di helm anggota Satlantas dan kendaraan roda 4. Hal ini bertujuan untuk menjangkau wilayah yang belum terpasang kamera ETLE.
“Inovasi Kopek ini, untuk mengindentifikasi nopol dan jenis kendaraan yang terintegrasi dengan data Samsat, bagi pelanggar lalulintas. Jadi petugas juga tidak perlu membawa surat tilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis diterima Ayosemarang, Sabtu (13/3).
Tidak hanya mengidentifikasi nopol, Kopek juga akan mengindentifikasi wajah pengguna motor yang terintegrasi dengan data SIM dan E-KTP.
“Progam Kopek ini untuk menghindari kontak langsung antara petugas dan pelanggar, sehingga tidak terjadi win win solusion di lapangan,” imbuhnya.
Setelah tertangkap dan terekam Kopek, dan terbukti melanggar, pelanggar akan dikirim surat tilang melalui pos sesuai data yang tertangkap Kopek ini. “Jadi, pelanggar akan kita kirim surat melalui pos, nantinya denda tilang tersebut dibayarkan langsung ke bank BRI,”katanya.(fid/akh)