
JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Kasus di duga penipuan atas kegagalan penyelenggaraan lomba tari Trophy Gubernur Jateng di Taman Indonesia Kaya (TIK) Semarang pada 20 Desember 2024 akhir tahun lalu, tengah di tangangi serius oleh Ditreskrimum Polda Jateng.
Dalam kasus tersebut, sebanyak 4 korban dari sanggar tari di Kota Semarang, telah melaporkan ke Polda Jateng.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, bahwa penanganan kasus tersebut terus berlanjut dengan membuka posko pengaduan laporan untuk korban lainya.
“Kasus tersebut masih kami lakukan pendalaman dengan membuka ruang laporan untuk korban lainya,” ujarnya, di Mapolda Jateng, pada Selasa (4/2/2025).
Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan, jika ada masyarakat atau sanggar tari yang merasa menjadi korban, dipersilahkan untuk melapor secara terbuka di Mapolda Jateng.
“Kami membuka layanan untuk masyarakat atau sanggar tari yang merasa menjadi korban. Layan pelaporan kami buka, bisa melalui telpon atau datang langsung Mapolda Jateng,” tegasnya.
Di bukanya posko pengaduan (pelaporan) tersebut, sebagai penguat tambahan materi kasus untuk di tindak lanjuti.
Diwartakan sebelumnya, bahwa event tersebut diinisiasi oleh Semarang Economy Creative (SEC) yang berkolaborasi dengan Apmikimmdo dalam rangkaian Festival SEC.
Namun, hingga hari pelaksanaan kegiatan, event tersebut gagal dilakukan oleh pihak pengelenggara. Padahal seluruh peserta dari berbagao sanggar tari, telah melakukan persiapan dan menunggu sejak pagi hingga sore (event tersebut dibatalkan).
Untuk para korban lainya, bisa melakukan pengaduan (pelaporan) ke no telpon : 081575199299 (AKBP Agus Endro Wibowo Kasubdit 1 Kammeg Diteskrimum Polda Jateng dan 081384988056 (AXP Kolio Salis Hirmawan Kanit 1 Subdit 1 Kammeg Ditreskrimum Polda Jateng). (ucl/jan)