Polda Jateng Cek Aduan Buntut Bentrok Wadas

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iskandar Fitriana. (Foto: Arif Syaefudin/detikcom)

JATENGPOS.CO.ID,  SEMARANG – Polda Jawa Tengah masih meneliti aduan LBH Yogyakarta terhadap Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito terkait bentrok di Desa Wadas. Aduan ini kini masih dicek untuk dilakukan gelar perkara.

“Kalau pertama itu pengaduan, nanti diteliti dulu dilihat ada unsur-unsurnya atau tidak. Nanti kan pasti akan digelar dulu baru ditingkatkan menjadi laporan polisi kalau memenuhi unsur,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (5/5).

Pengaduan LBH Yogyakarta itu terkait dengan bentrokan usai demo tambang di Desa Wadas, Purworejo, Jumat (23/4) lalu. Demo menolak rencana pemasangan quarry untuk pembangunan proyek Bendungan Bener itu berakhir ricuh dan mengakibatkan sembilan orang luka.

Baca juga:  Bagus Suryokusumo Integrasikan Sumber Daya Pemuda dengan Kebijakan DPRD Jateng

Iskandar mengaku sudah melihat rekaman video peristiwa ricuh tersebut. Iskandar menyebut ada banyak juga petugas yang terluka.

iklan

“Tapi kalau kita lihat kejadian di sana dengan video-video yang ditampilkan itu justru siapa yang menyerang petugas. Lemparan-lemparan batu ada dari belakang kena petugas. Itu 30 orang lebih yang luka-luka padahal kan petugas cuma mau buka jalan umum membersihkan pohon, batu, malah diserang, dilempari,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, LBH Yogyakarta dalam siaran persnya menyebut dua anggotanya Julian Duwi Prasetia dan Lalu Muh Salim Iling Jagat ikut terluka saat demo ricuh tolak tambang di Desa Wadas. Kedua pengacara LBH Yogyakarta ini luka memar di dahi, cidera di kepala, hingga lecet.

Baca juga:  Wali Kota: Empat Puskesmas di Solo Ditutup Sementara

“Di samping saksi, ada hasil visum et repertum yang dapat digunakan sebagai rujukan untuk menyimpulkan, kekerasan betul telah terjadi. Karena itu, dengan segala sistem dan perangkat yang dimilikinya, tidak sulit bagi Kapolda Jawa Tengah menemukan dan menentukan siapa tersangka penganiayaan/kekerasan terhadap Julian dan Jagat,” kata LBH Yogyakarta dalam siaran persnya, kemarin.

LBH Yogyakarta kemudian mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng untuk melaporkan Kapolres Purworejo. Narahubung LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli mengatakan upaya pelaporan sudah dilakukan di Mapolda Jawa Tengah hari Senin (3/5) namun nomor laporan belum diterima.

“Kami belum mendapatkan nomor LP. Hanya tanda terima saja,” kata Yogi, Selasa (4/5).

Baca juga:  Jateng Kirim Perwakilan Peserta Ikuti Kongres Sungai Indonesia Ke-4 Di Cibubur

“Prinsip yang kami layangkan kemarin ke Polda adalah laporan,” imbuhnya.(dtc/udi)

iklan