JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, kembali menggagalkan kasus tindak pidana narkotika yakni pengiriman 18,7 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.242 butir pil ekstasi dari Kalimantan Barat dengan tujuan Surabaya.
Brigjen Pol Agus Suryonugroho Wakapolda Jawa Tengah mengatakan, bahwa barang bukti tersebut, disimpan dalam dua tas koper yang dibawa oleh salah seorang penumpang kapal berinisial MNA yang turun di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang pada 23 Agustus 2024 lalu.
“Dua tas koper tersebut, diserahkan kepada IS yang sudah menunggu di pelabuhan untuk selanjutnya akan menuju Surabaya dengan jalur darat. Selain sabu, dalam tas koper tersebut juga tersimpan 2.424 butir pil ekstasi,” ujarnya dalam giat ungkap kasus, di Mapolda Jateng, Selasa (27/8).
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka MNA sudah tiga kali mengirim barang haram tersebut dari Kalimantan dengan tujuan Surabaya.
“Tersangka melakukan pengiriman pertama 15 kg pada Januari, kemudian 5 kg pada bulan Mei di tahun 2024,” imbuhnya.
Lanjut Wakapolda, tersangja MNA merupakan seoarang mahasiswa. Ia juga mengetahui barang yang dibawanya dari Kalimantan ke Semarang dengan menggunakan kapal itu merupakan sabu-sabu.
“Tim penyidik akan terus mendalami asal dari barang bukti yakni belasan kilogram sabu-sabu dengan tujuan Surabaya,” katanya.
Brigjen Pol Agus Suryonugroho juga mengatakan, penggagalan pengiriman belasan kilogram sabu tersebut mampu menyelamatkan 96 ribu jiwa untuk terhindar dari bahaya narkotika
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. (ucl/jan)