Polda Jateng Gelar Pra-Rekontruksi Kasus Penembakan Siswa SMK N 4

Dilakukan Malam Hari Tanpa Libatkan Pelaku

Keterangan : Kabidhumas Polda Jateng Pos Kombes Pol Artanto tengah memberikan keterangan, terkait pra-rekontruksi kasus penembakan siswa SMK N 4 Semarang. FOTO : DWI SAMBODO/JATENG POS

JATENGPOS.CO.ID,   SEMARANG – Polisi Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng), menggelar pra – rekontruksi terkait kasus penembakan siswa SMK N 4 Semarang berinisial GRO (17), yang dilakukan oleh oknum polisi Aipda Robig Z (38) anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.

Pada giat Pra – rekonstruksi tersebut,  dilakukan di empat lokasi termasuk Jalan Simongan yang menjadi tempat pertemuan antara korban dan pelaku hingga di Jalan Candi Penataran lokasi terjadinya penembakan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto, membenarkan adanya pelaksanaan pra – rekonstruksi yang dilakukan pada Rabu (4/12) malam hari.

“Kegiatan tersebut bertujuan membantu penyidik memahami kronologi kejadian berdasarkan laporan keluarga korban. Di lakukan pada malam hari dan pra rekonstruksi kasus yang ditangani oleh Ditkrimum terhadap kasus tindak pidana yang dilaporkan orang tua almarhum,” ujarnya di Mapolda Jateng, Kamis (5/12).


Baca juga:  Penghijauan Hutan Di Pegunungan Muria Kudus Sudah Mendesak

Di jelaskan bahwa dalam pra-rekonstruksi tidak menghadirkan pelaku, saksi maupun korban.

“Hanya penyidik dan anggota reserse yang terlibat untuk menggali pemahaman awal. Aipda Robig (tersangka penembakan) tidak hadir, itu seluruhnya para penyidik dan anggota reserse. Tidak dengan anak-anak, tidak dengan pelaku,” katanya.

Terkait pra-rekonstruksi tersebut dilakukan pada malam hari. Kabidhumas menjelaskan karena jalur lokasi kejadian sangat padat saat siang.

“Waktu malam lebih memungkinkan untuk mendapatkan konsentrasi dan gambar yang lebih baik dan di sesuaikan waktu kejadian, kemudian itu kan jalurnya padat, malam (saat pra rekonstruksi) aja macet. Butuh konsentrasi dan gambar yang bagus juga jadi pertimbangan,” terangnya.

Kabidhumas juga menegaskan, rekonstruksi lengkap akan digelar dalam waktu dekat dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku dan saksi.

Baca juga:  Ribuan Masyarakat Banjiri Bhayangkara Run 7,8K  Mapolda Jateng

“Saat Aipda Robig resmi jadi tersangka, langsung dalam waktu dekat akan rekonstruksi lengkap bersama stakeholder lain,” ucapnya.

Terkait status Aipda Robig, bahwa Artanto menyebut pelaku masih berstatus terperiksa.

“Sidang kode etik belum digelar karena penyidik masih melengkapi bukti-bukti, jika sudah lengkap akan secepatnya digelar dan yang terpetiksa, sesegera mungkin akan dinaikkan tersangka setelah gelar perkara,” tutup Kombes Pol Artanto. (ucl)