JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Polda Jateng mengungkap kasus judi sepanjang tahun 2023, konssistensi yang dilakukan tersebut, berjalan cukup intensif. Hal ini didasarkan dari jumlah ungkap kasus dan penangkapan pelaku judi periode Januari hingga akhir September 2023.
Dari data Polda Jateng, sejak Januari hingga September ada 221 kasus judi yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka mencapai 350 orang.
“Dari jumlah tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng mengungkap 46 kasus dan menahan 52 pelaku. Sedangkan dari 35 Polres jajaran diungkap 175 kasus dengan 298 pelaku”, ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (13/9) di Balai Wartawan Mapolda Jateng.
Adapun jenis perjudian yang diungkap, lanjut Kabidhumas, sangat beragam mulai judi tradisional, judi togel Hongkong, togel Sidney hingga Cap Ji Kia
“Semua kasus yang diungkap, dilakukan penyidikan dan diproses pidana sesuai undang-undang yang berlaku, hingga tuntas”, imbunya.
Kabidhumas juga mengungkapkan, polres jajaran Jawa Tengah cukup aktif dalam pemberantasan perjudian. Namun ungkap kasus terbanyak dilakukan oleh Polresta Pati dengan 23 dan 29 pelaku, Polres Grobogan dengan 11 kasus dan 16 pelaku serta Polres Batang dengan 10 kasus dan 16 tersangka.
“Semua polres melakukan gebrakan, tidak ada yang hasilnya nihil. Semua melakukan pengkapan pelaku dan pengungkapan kasus perjudian”, imbuhnya.
Dijelaskan, pemberantasan penyakit masyarakat ini, termasuk perjudian menjadi salah satu prioritas utama Polda Jateng.
Hal ini dilakukan untuk mewujudkan mentalitas masyarakat yang berakhlak dan taat hukum serta untuk melaksanakan salah satu program prioritas Kapolri
“Kami himbau untuk seluruh elemen masyarakat bisa berkerjasama terkait perjudian, berikan informasi kepada kami, bisa lewat WhatsApp, layanan telepon 110 maupun sarana lain yang ada. Indentitas pelapor akan dilindungi”, tegas Kabidhumas.
Di lingkungan internal Polda Jawa Tengah dan jajaran. Kapolda Irjen Ahmad Luthfi sudah memberi warning tegas pada seluruh personel untuk tidak melakukan pembiaran terhadap tindak pidana perjudian.
“Untuk masyarakat dan anggota kepolisian, bila ketahuan bermain-main atau terlibat dalam tindak pidana perjudian, ada sanksi tegas. Bahkan bila ada pejabat yang terlibat akan dievaluasi bahkan dicopot. Jadi tidak ada pandang bulu”, tutup Kombes Satake Bayu. (ucl)