JATENGPOS. CO. ID, SEMARANG – Polda Jateng bersama Tim Jatanras Polres Jajaran wilayah hukum Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api di Toko Emas MURNI berlokasi Desa Wado, Kecamatan Kedungtuban, Kabupaten Blora.
Dalam ungkap kasus tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka pada kasus curas yang cukup menonjol ini.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dua tersangka yang beraksi di Kedungtuban masing-masing berinisial AP (42) warga Tulungagung dan MM (27) warga Trenggalek.
“Dari hasil pengembangan penyidikan, Tim Jatanras kembali berhasil mengamankan satu orang yang merupakan bagian dari komplotan tersebut, yakni berinisialGS (29) warga Tulungagung,” kata Kapolda pada giat rilis di Mapolda Jateng, Rabu (24/4).
Dijelaskan, jika tersangka GS juga pernah beraksi dengan kejahatan yang sama bersama AP di wilayah Cepu dan Bojonegoro.
“Pada ungkap kasus tersebut, kami lakukan koordinasi lintas Polda dengan Polda Jatim dan berhasil mengamankan pelaku. GS dan MM diamankan bersamaan di Tulungagung pada 21 April kemarin. Dari hasil pengembangan, pelaku AP kemudian juga berhasil kami diamankan,” terang Irjen Ahmad Lutfhi.
Aksi perampokan ini dilakukan pada Selasa (16/4) lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Dengan mengendarai sepeda motor, kedua tersangka mendatangi toko emas saat akan tutup.
Setelah sampai di lokasi, para tersangka masuk ke Toko dan kemudian mengancam para pegawai dengan menodongkan senjata api rakitan jenis revolver. Setelah berhasil menakuti-nakuti para pegawai, kedua tersangka kemudian langsung mengambil semua emas yang berada di di etalase kaca.
“Kerugian yang dialami Toko Emas tersebut sekira Rp. 150 juta dan kami sudah amankan 144 pasang emas ada cincin, gelang kalung dan sebagainya,” imbuh Kapolda.
Dari pendalaman penydikan, bahwa ketiga tersangka ternyata juga pernah terjerat hukum. Tersangka AP adalah seorang eksekutor dan otak kejagatan perkara di Cepu, Bojonegoro dan Kedungtuban.
Untuk tersangka GS merupakan residivisi kasus pencurian dengan kekerasan di Cepu dan Bojonegoro di tahun 2015. Sedangkan MM kasus pelecehan sexual persetubuhan anak.
“tersangka MM saat beraksi di Blora berperan sebagai penodong senjata api,” tandasnya.
Terkait senjata api yang digunakan para tersangka, senpi tersebut didapat dari membeli di online jenis air softgun yang kemudian dimodifikasi dengan diisi peluru gotri.
“Senpi yang digunakan, merupakan rakitan tiga bentuk jenis revolfer 13 butir peluru. Mereka membeli secara online dan kemudian modifikasi dengan menggunakan peluru gotri dan digunakan untuk perampokan di wilayah Cepu,” tutup Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Atas tindak pidana yang dilakukan, para pelaku terancam Pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman 12 tahun penjara. (ucl/jan)