Polda Jateng Terapkan Tiga E Tekan Kecelakaan Ojol

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi.

JATENGPOS.CO.ID, SEMARANG – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Arman Achdiat SIK MSi mengemukakan jumlah pelanggaran Ojol di Jateng naik 30% dari 677 pelanggaran di tahun 2018 menjadi 696 pelanggaran di tahun 2019. Sedangkan jumlah kecelakaan yang melibatkan Ojol naik 79% dibanding periode 2018 ke 2019.

Kepada wartawan, Selasa (4/8/2020), Dirlantas mengatakan, kenaikan jumlah kecelakaan yang melibatkan Ojol ini signifikan, juga tren kenaikan jumlah korban yang meninggal sebesar 60%, luka ringan naik 93% dan kerugian materiil naik 93%.

“Tren naik perlu dicermati mengingat penggunaan Ojol makin membudaya. Demi mewujudkan Kamseltibcarlantas,” ujar Kombes Pol Arman Achdiat.

Perwira polisi lulusan Akpol 1992 ini mengakui keberadaan Ojol membudaya serta sulit dihindarkan. Meski begitu posisinya sebagai angkutan penumpang dinilaidilematis. Jika dikategorikan angkutan penumpang maka penyedia jasa harus mengasuransikan pengendara dan penumpang, termasuk barang yang dibawa dari segala risiko.

iklan
Baca juga:  Ini Aturan Penerapan Pembatasan Kendaraan Sumbu Tiga di Jateng Saat Mudik

Dia mengungkapkan posisi Ojol sebagai penyedia jasa angkutan orang dan barang masih menjadi perdebatan. Padahalmengacu Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pasal 309 dan Pasal 313 jelas diatur kewajiban perusahaan mengasuransikan pengemudi, penumpang dan barang yang dibawanya sebagai wujud tanggung jawab.

Dalam  bekerja pengendara  ojek online  menggunakan handphone melihat  aplikasi  untuk  mendapatkan  penumpang,  pesanan dan jalur perjalanan sehingga  mengganggu konsentrasi pengendara terganggu melihat handphone selagi  dalam  posisi  berkendara  di  jalan  khususnya  jalan  raya.  Ini tergolong berbahaya, beresiko  terjadinya  kecelakaan,  apalagi  terkadang  pengendara  membawa  penumpang.

Tanpa bermaksud mencampuri kewenangan lembaga lain, Dirlantas Polda Jateng terpanggil mencermati fenomena kecelakaan dan pelanggaran yang melibatkan Ojol demi mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di jalan.

Baca juga:  Korban Longsor Ditemukan 10 Kilometer Dari Lokasi Kejadian

Adapun bentuk kegiatan yang akan dilakukan, Arman Achdiat mengingatkan semua berpedoman pada tugas pokok dan fungsi. Dia menyebut pedoman 3 E dan I yaitu Edukasi (pendidikan masyarakat), Engineering (rekayasa), Enforcement (penegakan hukum) dan Identifikasi atau registrasi. (rit)

iklan